PERBANDINGAN PENGATURAN PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT YANG SUDAH MENERAPKAN NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE

Tsalis Abida Nurdin

Abstract

  1. Penelitian ini mengadopsi pendekatan komparatif untuk membandingkan pengaturan perampasan aset tindak pidana korupsi antara Indonesia dan Amerika Serikat, dengan fokus pada penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan analisis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum perampasan aset di kedua negara untuk mengukur efektivitasnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa, meskipun Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan terkait perampasan aset, implementasinya masih kurang efektif dan terdapat kekurangan dalam kewenangan pengelolaan serta penyitaan aset hasil korupsi. Di sisi lain, Amerika Serikat telah menerapkan NCB sebagai bagian dari strategi untuk memulihkan aset yang hilang akibat korupsi, memungkinkan perampasan aset tanpa memerlukan hukuman pidana. Perbedaan signifikan dalam pendekatan perampasan aset tindak pidana korupsi antara kedua negara telah teridentifikasi. Indonesia disarankan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kerjasama internasional guna meningkatkan efektivitas perampasan aset. Sementara itu, langkah maju yang diambil oleh Amerika Serikat dalam menerapkan NCB menyoroti fleksibilitas yang diperoleh dalam menangani aset hasil korupsi. Kesimpulannya, penelitian ini menyoroti kebutuhan akan perbaikan dalam pengaturan perampasan aset tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Amerika Serikat dalam menerapkan NCB sebagai bagian dari upaya untuk menangani masalah korupsi.

Keywords

Perampasan Aset, Korupsi, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Indonesia, Amerika Serikat.

References

Admin. (n.d.). Anti-Corruption and Transparency. Website.

Ahmas Arif Hidayat. (2023). Perbandingan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi di Beberapa Negara. Universitas Hasanudin.

David Fredriek Albert Porajow. (2013). Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Alternatif Memperoleh Kembali Kekayaan Negara yang Hilang karena Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perekonomian Negara. Fakultas Hukum.

Easter Lalola, Kurnia Diky, & Anandya. (2022). Urgensi Pengaturan Sita Jaminan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Corruption Watch.
Eni Marhaenningsih. (n.d.). Kondisi Korupsi di Indonesia. Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan.

Helmi. 2018. Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Masa Mendatang Sebagai Alternatif Upaya Pengembalian Aset. Universitas Airlangga. Thesis.

I Wayan Patriana. (2002). Hukum Perjanjian Internasional (1st ed.). Mandar Maju. Jean-Pierre Brun. (2011). Asset Recovery Handbook (A Guide for Practitioners). The World Bnk.

Kansil. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Balai Pustaka.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , Pub. L. No. 10, 10 (2021).

Konvensi Wina Tentang Hukum Perjanjian, Pub. L. No. 2 (1969).

Merle, J.C. 2013. "Global Challenges to Liberal Democracy". Spheres of Global Justice, 1(812).

Mohammad Zamroni. (2011). Telahaan Progresif: Implementasi asas pembuktian Terbalik Atas Tindak Pidana Korupsi Progrissive Review: Verification reverse Principle Implementation (Reversed Onus) Against Corruption. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(2), 82.

Nugraha, X. 2019. “Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Formulasi Baru Upaya Stolen Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Indonesia”. Majalah Hukum Nasional, 49.

Office on Drugs and Crime. (n.d.). Https://Www.Unodc.Org/Unodc/En/Corruption/COSP/Conference-of-theStatesparties.Html.

Ramelan, P. (2012). Kemampuan Komunikasi Matematis dan Pembelajaran Interaktif. Jurnal Pendidikan Matematika, 1(1), 77–82.

Risca Aulia Zahra. (2018). Tinjauan Yuridis Mengenai Perampasan Aset Hasil tindak Pidana Korupsi Menurut Non Conviction Based (Ncb) Asset Forfeiture Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Fakulas Hukum.

Signature and Ratification Status. (2023, October 10).Https://Www.Unodc.Org/Unodc/En/Corruption/Ratification-Status.Html.
Sudarto. (2017). Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pasca Sarjana Hukum , 5(1), 115.

Suseno FM. (2016). Pemikiran Karl Marx; Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme (10th ed.). PT Gramedia Pustaka Utama. The FBI addresses global fraud against the U.S. government and the corruption of federal public officials outside the continental United States. (n.d.). International Corruption .

Theresia Ngutra. (2016). Hukum dan Sumber-Sumber Hukum. Jurnal Pemikiran, Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya, 11(2), 194.

Uncac. (2023). Signature and Ratification Status.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. 18 (2001).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Pub. L. No. 7 (2006).

United Nations Convention Against Corruption , Pub. L. No. 66 ayat (2) (2005).
Vettori B. (2006). Tough on Criminal Welath: Exploring the Practice of Proceeds from crime Confiscation in the EU. Springer.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.