Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Keadilan Restoratif
Abstract
Pencemaran lingkungan berdampak signifikan pada kesehatan masyarakat dan kelestarian alam. Sistem peradilan pidana konvensional seringkali kurang efektif dalam memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan kerusakan lingkungan. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi korban pencemaran lingkungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dalam perspektif Keadilan Restoratif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal, data dikumpulkan melalui studi literatur. Hasil menunjukkan bahwa meskipun UU PPLH memberikan hak-hak bagi korban, pelaksanaannya masih menghadapi kendala. Keadilan Restoratif dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan. Dengan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak, perlindungan hukum dan penerapan Keadilan Restoratif dapat diperkuat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Books:
Andi Hamzah. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika. Bariun, L.O. (2019).
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilkada. Kendari: Unsultra Press. Rahmadi. (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia.
Depok: Rajawali Pers. Journals: Ananta, F., et al. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi.
Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial (JIPSI), 2(1). Fadhillah, H., et al. (2022)
. Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kebersihan Lingkungan Masyarakat.
Cross-Border: Jurnal Kajian Perbatasan Internasional, Diplomasi, dan Hubungan Internasional, 5(2). Kurniawan, A., et al. (2023).
Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, 1(2). Samidu, et al. (2022).
Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Pertambangan Nikel Di Kabupaten Konawe Selatan.
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Refbacks
- There are currently no refbacks.