Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Keadilan Restoratif
Abstract
Abstrak: Lingkungan hidup adalah anugerah Tuhan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat dan negara Indonesia. Pencemaran lingkungan menjadi masalah serius yang mengancam kesehatan manusia dan keseimbangan ekosistem. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) berfungsi sebagai landasan hukum utama dalam melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman, serta menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis yuridis normatif untuk mengeksplorasi perlindungan hukum bagi korban pencemaran lingkungan berdasarkan UU PPLH dan kendala dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PPLH memberikan hak ganti rugi, rehabilitasi, dan pemulihan bagi korban pencemaran. Namun, pelaksanaan UU PPLH menghadapi kendala seperti keterbatasan penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat, dan masalah koordinasi antar lembaga. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan peningkatan kapasitas penegak hukum, koordinasi yang lebih baik, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan upaya yang terkoordinasi dan komitmen dari semua pihak, diharapkan UU PPLH dapat memberikan perlindungan hukum yang adil dan efektif bagi korban pencemaran lingkungan di Indonesia.
Kata Kunci: Kendala Perlindungan Hukum; Pencemaran lingkungan; Perlindungan hukum
Abstract: The environment is a gift of God that is important for the welfare of the people and the country of Indonesia. Environmental pollution is a serious problem that threatens human health and the balance of the ecosystem. Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (PPLH Law) serves as the main legal basis in protecting people's rights to a healthy and safe environment, as well as establishing obligations for business actors to preserve the environment. This research uses a qualitative approach with a normative juridical analysis method to explore legal protection for victims of environmental pollution based on the PPLH Law and obstacles in its implementation. The results show that the Environmental Law provides rights to compensation, rehabilitation, and recovery for victims of pollution. However, the implementation of the Environmental Law faces obstacles such as limited law enforcement, lack of public awareness, and inter-agency coordination issues. Overcoming these challenges requires increased capacity of law enforcement, better coordination, and increased public awareness. With coordinated efforts and commitment from all parties, it is expected that the Environmental Law can provide fair and effective legal protection for victims of environmental pollution in Indonesia.
Keywords: Legal Protection Constraints; Environmental pollution; Legal protection
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Books:
Andi Hamzah. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika. Bariun, L.O. (2019).
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilkada. Kendari: Unsultra Press. Rahmadi. (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia.
Depok: Rajawali Pers. Journals: Ananta, F., et al. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi.
Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial (JIPSI), 2(1). Fadhillah, H., et al. (2022)
. Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kebersihan Lingkungan Masyarakat.
Cross-Border: Jurnal Kajian Perbatasan Internasional, Diplomasi, dan Hubungan Internasional, 5(2). Kurniawan, A., et al. (2023).
Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, 1(2). Samidu, et al. (2022).
Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Pertambangan Nikel Di Kabupaten Konawe Selatan.
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 
                                                


.jpg)





