Konten Gambar dan Video Pornografi Deepfake Sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi membuat deepfake dapat menjadi sarana kejahatan baru di dunia maya, salah satunya dapat dilihat dengan adanya fenomena konten gambar dan video pornografi deepfake. Perbedaan karakteristik antara konten gambar dan video pornografi deepfake dengan konten pornografi pada umumnya serta regulasi hukum di Indonesia yang masih belum menjangkau perkembangan kejahatan di dunia maya secara menyeluruh menyebabkan penanganan cybercrime seperti pornografi deepfake dan pencemaran nama baik masih menjadi tantangan yang sulit untuk diatasi. Oleh karena itu, perlu diketahui peraturan apakah yang dapat mengatur, mencegah, dan mengurangi akibat dari eksploitasi kejahatan pornografi deepfake ini. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis apakah konten gambar dan video pornografi yang dihasilkan oleh AI deepfake dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk tindak pidana pencemaran nama baik. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan cara meneliti bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pornografi deepfake dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk tindak pidana pencemaran nama baik karena telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 310 KUHP dan juga Pasal 27A UU ITE. Walaupun demikian, perlu diingat bahwa terdapat suatu kondisi khusus yang harus dipertimbangkan dalam menilai apakah suatu konten pornografi deepfake dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik, yakni ada atau tidaknya keterangan atau penjelasan yang sedari awal melekat pada konten pornografi deepfake tersebut yang mampu menjelaskan tentang sifat manipulatif dari konten pornografi deepfake.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jurnal:
Al-Anshori, H., & Makali, I. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Penyalahgunaan Foto Pribadi di Media Sosial Untuk Konten Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ammer: Journal of Academic & Multidicipline Research, 2(1), 56-65.
Faathurrahman, M. F., & Priowirjanto, E. S. (2022). Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(11), 1156-1168.
George, A. (2024). Defamation in the Time of Deepfakes. SSRN, 1-50. Gieseke, A. P. (2020). "The New Weapon of Choice": Law's Current Inability to Properly Address Deepfake Pornography. Vanderbilt Law Review, 73(5), 1479-1515.
Ice, J. (2019). Defamatory Political Deepfakes and the First Amendment. Case Western Reserve Law Review, 70(2), 417-455.
Kasita, I. D. (2022). Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Wanita dan Keluarga, 3(1), 16-26. Khanagar, S. B., Al-ehaideb, A., Maganur, P. C., Vishwanathaiah, S., Patil, S., Baeshen, H. A., . . .
Bhandi, S. (2021). Developments, appliaction, and performance of artificial intelligence in dentistry - A systematic review. Journal of Dental Sciences, 16, 508-522.
Lucas, K. T. (2022). Deepfakes and Domestic Violence: Perpetrating Intimate Partner Abuse Using Video Technology. Victims & Offenders, 17(5), 647–659. Lussier, N. (2022). Nonconsensual Deepfakes: Detecting and Regulating This Rising Threat to Privacy. Idaho Law Review, 58, 353-382.
Maras, M. H., & Alexandrou, A. (2019). Determining authenticity of video evidence in the age of artificial intelligence and in the wake of deepfake videos. The International Journal of Evidence & Proof, 255 - 262.
Müller, V. C., & Bostrom, N. (2014). Future Progress in Artificial Intelligence: A Survey of Expert Opinion. Fundamental Issues of Artificial Intelligence, 1-19.
Musarrofa, I. (2006). Pornografi dan Pornoaksi di Antara Keragaman Nilai-Nilai Budaya. Al-Mawarid, 15, 17-34.
Novyanti, H., & Astuti, P. (2021). Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana. Novum: Jurnal Hukum, 31-40.
Nugroho, T. A., Amarco, A. K., & Yasin, M. (2023). Perkembangan Industri 5.0 Terhadap Perekonomian Indonesia. Manajemen Kreatif Jurnal (MAKREJU), 1(3), 95-106.
Oktallia, V., & Ariana, I. P. (2022). Perlindungan Terhadap Korban Penyalahgunaan Teknik Deepfake Terhadap Data Pribadi. Jurnal Kertha Desa, 10(11), 1252-1263.
Permata Sari, U. I. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police di Indonesia. Mimbar Jurnal Hukum, 2(1), 1-19.
Persons, T. M. (2020). Science & Tech Spotlight: Deepfakes. Washington DC: GAO: Science, Technology Assessment, and Analytics.
Raodia. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie, 6(2), 230-239.
Santana, M. S. (2022). Justice for Women: Deep fakes and Revenge Porn. 3rd Global Conference on Women's Studies, 113 - 128.
Sari, N. W. (2018). Kejahatan Cyber Dalam Pekembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 5(2), 577-593.
Schicklgruber, M. (2022). Deepfake Detection. Johannes Kepler University Linz, 1-72. Shofiyah. (2020). Dampak Media Sosial dan Pornografi Terhadap Perilaku Seks Bebas Anak di Bawah Umur. Alamtara: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 4(1), 57-68.
Sirait, R. E., Silaen, A., & Sihotang, L. (2020). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/PN.TLK). PATIK: Jurnal Hukum, 9(3), 215-226.
Spivak, R. (2019). Deepfakes; The Newest Way to Commit One of The Oldest Crimes. Georgetown Law Technology Review, 339 - 400.
Tan, Z. K., Chong, S. Z., Kuek, C. Y., & Tay, E. S. (2023). Individual Legal Protection in the Deepfake Technology Era. ICLD, 791, 119-129. Tarigan, A. J., Akhyar, A., & Mustamam. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Dalam Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(1), 196-210.
Utawi, E. i., & Ruhaeni, N. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pornografi Melalui Media Sosial. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 365-372.
Buku:
Mansur, Arief, D. M., & Gultom, E. (2005). Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Tampubolon, M. P. (2019). Kapita Selekta Magister Administrasi/Manajemen Pendidikan: "Metode Pembelajaran di Era Industri 4.0". Jakarta: UKI PRESS.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) Pustaka Maya: Human Rights Watch (2018). “Bangladesh is Not My Country” Stateless Rohingya Refugees Expelled from Myanmar. https://www.hrw.org/report/2018/08/05/bangladesh- not-my-country/plight-rohingya-refugees-myanmar Human Rights Watch. (2013). “All you can do is pray” Crime Against Humanity and Ethnic Cleansing of Rohingya Muslims in Burma’s Arakan State. https://www.hrw.org/ report/2013/04/22/all-you-can-do-pray/crimes-against-humanity-and-ethnic- cleansing-rohingya-muslims JML Law (2023). How Defamation Can Negatively Impact Your Life. https://jmllaw.com/how-defamation-can-negatively-impact-your-life.shtml Mulen Law Firm (2023). Internet Defamation Consequences: Everything You Need to Know. https://mullenlawfirm.com/internet-defamation-consequences/ Tempo.co (2019). Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi. https://newsletter.tempo.co/read/1288514/cekfakta-34-deepfake-ternyata-banyak-dipakai-pornografi
Refbacks
- There are currently no refbacks.