ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI JUDI ONLINE (STUDI PUTUSAN NOMOR 1018PID2023PT MDN)

Nanda Rafi Himawan

Abstract

Abstract:Konten podcast dalam Youtube dapat menghadirkan ketidakseragaman opini sehingga menyebabkan pihak tersebut merasa dicemarkan nama baiknya. Pengaturan tindak pencemaran nama baik telah ada ketika Indonesia menggunakan KUHP sebagai hukum pidana materiil, namun pada realitanya KUHP peninggalan Belanda tersebut belum mampu mencakup perkembangan zaman yang bentuk kejahatannya melalui sistem teknologi informasi. Selain itu terdapat regulasi khusus mengenai pencemaran nama baik melalui media sosial atau sistem elektronik ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE, walaupun telah diatur secara khusus diluar KUHP tampaknya Pasal 27A UU ITE juga memiliki permasalahan mengenai unsur pencemaran nama baik yang tidak jelas. Oleh karena itu, perlu diketahui apakah penerapan unsur Pasal 27A UU ITE dalam beberapa perkara putusan pengadilan memiliki penafsiran yang berbeda sehingga akan ditemukan kesimpulan dari pembahasan pada penulisan ini. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk meninjau penerapan hukum pidana khususnya UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan Pasal 27A UU ITE tidak sejalan dengan putusan- putusan hakim yang lainnya mengenai penerapan unsur dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Ketidakjelasan unsur dalam Pasal 27A UU ITE sangat rawan untuk digunakan sebagai alat kekuasaan dalam membungkam masyarakat. Oleh karena hal itu perlu terdapat penetapan unsur yang pasti serta penegakan hukum yang adil melalui aparat penegak hukum di Indonesia.

Kata Kunci: Media Sosial; Pasal 27A UU ITE; Pencemaran Nama Baik

Abstract: Podcast content on YouTube can present a lack of uniformity of opinion, causing the party to feel that their good name has been tarnished. The regulation of defamation has existed since Indonesia used the Criminal Code as material criminal law, but in reality, the Criminal Code left over from the Dutch has not been able to cover the development of the era whose form of crime is through the information technology system. In addition, there are special regulations regarding defamation through social media or electronic systems as regulated in Article 27A of the ITE Law, although it has been specifically regulated outside the Criminal Code, it seems that Article 27A of the ITE Law also has problems regarding unclear defamation elements. Therefore, it is necessary to know whether the application of the elements of Article 27A of the ITE Law in several court decision cases has a different interpretation so that conclusions will be found from the discussion in this writing. The purpose of writing this article is to review the application of criminal law, especially the ITE Law, in cases of defamation through social media. The type of research used is normative legal research by examining legal materials consisting of primary legal materials and secondary legal materials.. The ambiguity of the elements in Article 27A of the ITE Law is very vulnerable to being used as a tool of power to silence the public. Therefore, it is necessary to have a definite determination of the elements and fair law enforcement through law enforcement officers in Indonesia.

Keywords: Social Media; Article 27A of the ITE Law; Defamation

Keywords

Pencucian Uang, Judi Online, Turut Serta.

References

Jurnal dan Buku

Ali, Mahrus (2016). “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009).” Jurnal Konstitusi 7, no. 6.

Aprilianda, Nurini (2017). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Universitas Brawijaya Press. Artij Judiolrs Lattan (2014). “Pertimbangan-Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana”. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol.12, No.1.

Chawla, Ajay (2022). “Aspects Of Cyber Defamation in Digital Era.” SSRN Electronic Journal. Febrianasari,

Sinta Amelia (2022). “Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat,” Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, No. 2.

Lumenta, Alicia (2020). “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE”. Jurnal Lex Crimen, Vol. 9, No. 1. Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Mulyono,

Galih Puji (2017). “KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI.” Jurnal Cakrawala Hukum 8, no. 2: 160–70.

Nugoho, Nanung (2022). “REKONSTRUKSI REGULASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERBASIS NILAI KEADILAN”, UNISSULA REPOSITORY.

Yogi Prasetyo, (2019). “Hati-Hati Ancaman Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi”, Jurnal Legislasi Indonesia (Ponorogo), Vol. 18 No. 2. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI, Nomor KB/2/VI/2021. Lain-lain

Patroli Siber. “Kenali Berbagai Modus Kejahatan Siber & Ciri-cirinya”. Patroli Siber diakses pada 20 September 2024 pukul 21.00 WIB.

Panggabean, Andreas. “Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024”. https://www.rri.co.id/iptek/721570/ini-data-statistikpenggunaan-media- sosial-masyarakat-indonesia-tahun-2024 diakses pada 20 September 2024 pukul 20.00 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.