ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI JUDI ONLINE (STUDI PUTUSAN NOMOR 1018PID2023PT MDN)

Nanda Rafi Himawan

Abstract

Penelitian ini dihadirkan dengan tujuan untuk mengkaji dan mengetahui regulasi hukum pidana atas tindak pidana pencucian uang melalui judi online yang pada saat ini marak terjadi dengan dilakukannya studi pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1018/PID/2023/PT MDN. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat prespektif dengan menggunakan pendekatan melalui perundang-undangan serta pada kasus yang real. Pada penelitian ini jenis data yang digunakan adalah bahan data sekunder dan bahan data primer. Oleh karena itu teknik perumusan pembuatan tulisan ini melalui studi kepustakaan.Teknik analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode deuksi dengan menggunakan premis mayor yang ditetapkan pada pengaturan tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta melalui peraturan lain yang berkitan. Dalam putusan tersebut, Terdakwa Jonni Alias Apin BK telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai perbuatan yang turut serta

Keywords

Pencucian Uang, Judi Online, Turut Serta.

References

Jurnal dan Buku

Ali, Mahrus (2016). “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009).” Jurnal Konstitusi 7, no. 6.

Aprilianda, Nurini (2017). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Universitas Brawijaya Press. Artij Judiolrs Lattan (2014). “Pertimbangan-Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana”. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol.12, No.1.

Chawla, Ajay (2022). “Aspects Of Cyber Defamation in Digital Era.” SSRN Electronic Journal. Febrianasari,

Sinta Amelia (2022). “Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat,” Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, No. 2.

Lumenta, Alicia (2020). “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE”. Jurnal Lex Crimen, Vol. 9, No. 1. Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Mulyono,

Galih Puji (2017). “KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI.” Jurnal Cakrawala Hukum 8, no. 2: 160–70.

Nugoho, Nanung (2022). “REKONSTRUKSI REGULASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERBASIS NILAI KEADILAN”, UNISSULA REPOSITORY.

Yogi Prasetyo, (2019). “Hati-Hati Ancaman Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi”, Jurnal Legislasi Indonesia (Ponorogo), Vol. 18 No. 2. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI, Nomor KB/2/VI/2021. Lain-lain

Patroli Siber. “Kenali Berbagai Modus Kejahatan Siber & Ciri-cirinya”. Patroli Siber diakses pada 20 September 2024 pukul 21.00 WIB.

Panggabean, Andreas. “Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024”. https://www.rri.co.id/iptek/721570/ini-data-statistikpenggunaan-media- sosial-masyarakat-indonesia-tahun-2024 diakses pada 20 September 2024 pukul 20.00 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.