Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Melalui Sistem Victim Trust Fund (Studi Perbandingan Hukum Negara Indonesia dan Negara Belanda)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Book:
Hadjon, P. M. (1988). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Kenedi, J. (2020). PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia). Pustaka Pelajar.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenadamedia Group.
Bahagijo, S. (2022). Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). International NGO Forum for Indonesian Development (INFID).
Journal:
Rini, Y. C. (2022). Victim Trust Fund dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Economics, Social and Humanities Journal (Esochum), 2(1), 39-56. https://jurnal.unupurwokerto.ac.id/index.php/esochum
Augusmi, D. R., Musakkir, & Karim, M. S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersial Anak. Jurnal Penegakan Hukum, Korban, Anak, Eksploitasi Seks, 3(2), 122-131.
Tantri, L. M. K. W. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Media Luris, 4(2), 145-172.
https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.
Apriyani, M. N. (2021). Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Risalah Hukum, 17(1), 1-10.
Internet:
SIMFONI-PPA. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses pada 20 Maret 2024 pukul 04.53 WIB
International Criminal Court. https://www.icc-cpi.int/news/netherlands-reaffirms-its- support-victim-survivors-and-trust-fund-victims diakses pada 20 Maret 2024 pukul 21.12 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.