Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual Melalui Sistem Victim Trust Fund (Studi Perbandingan Hukum Negara Indonesia dan Negara Belanda)

Regina Rahma Antika, Subekti -

Abstract

Artikel ini menganalisis pendekatan hukum terhadap korban eksploitasi seksual di Indonesia dan Belanda melalui perspektif komparatif sistem Victim Trust Fund di kedua negara. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui perbedaan perlindungan korban eksploitasi seksual melalui Victim Trust Fund di Indonesia dan Belanda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan perundang-undangan serta analisis perbandingan hukum antara sistem di kedua negara tersebut. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Temuan membuktikan bahwa perbedaan dalam pendekatan hukum terhadap korban eksploitasi seksual di Belanda dan Indonesia terlihat dalam hal perlindungan, pemulihan, dan pemberian kompensasi. Sistem Victim Trust Fund di Belanda menonjolkan perlindungan yang komprehensif dan pemberian kompensasi yang lebih baik, sementara di Indonesia masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Keywords

Perbandingan Hukum; Eksploitasi Seksual; Perlindungan Korban; Dana Bantuan Korban

References

Book:
Hadjon, P. M. (1988). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Kenedi, J. (2020). PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia). Pustaka Pelajar.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenadamedia Group.

Bahagijo, S. (2022). Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). International NGO Forum for Indonesian Development (INFID).

Journal:
Rini, Y. C. (2022). Victim Trust Fund dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Economics, Social and Humanities Journal (Esochum), 2(1), 39-56. https://jurnal.unupurwokerto.ac.id/index.php/esochum

Augusmi, D. R., Musakkir, & Karim, M. S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersial Anak. Jurnal Penegakan Hukum, Korban, Anak, Eksploitasi Seks, 3(2), 122-131.

Tantri, L. M. K. W. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Media Luris, 4(2), 145-172.
https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.

Apriyani, M. N. (2021). Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Risalah Hukum, 17(1), 1-10.

Internet:
SIMFONI-PPA. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses pada 20 Maret 2024 pukul 04.53 WIB

International Criminal Court. https://www.icc-cpi.int/news/netherlands-reaffirms-its- support-victim-survivors-and-trust-fund-victims diakses pada 20 Maret 2024 pukul 21.12 WIB

Refbacks

  • There are currently no refbacks.