Pengaturan Sanksi Pidana Denda Bagi Korporasi Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup
Abstract
Pengaturan terkait sanksi pidana denda bagi korporasi pelaku tindak pidana lingkungan hidup yang belum diatur secara jelas dan rinci pada UU PPLH. Serta, pada penerapannya seringkali ditemukan perbedaan dalam ketentuan penjatuhan sanksi pidana denda menjadikan permasalahan dalam penegakan hukumnya sehingga belum dapat berjalan dengan efektif dan belum menjamin pemulihan dari lingkungan hidup sebagai korban utama kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana denda bagi korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dalam ketentuan UU PPLH. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yakni terdapat kekosongan hukum terhadap pengaturan pelaksanaan pidana denda bagi korporasi dan diperlukannya pengaturan pidana pengganti denda terhadap korporasi yang tidak membayar denda pada UU PPLH. Agar terdapat keseragaman dan konsistensi pada penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum dengan tetap memerhatikan prinsip-prinsip lingkungan hidup dan tujuan dari pemidanaan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jurnal:
Effendi, S. M., Suarda, I. G. W., & Nugroho, F. M. (2023). Formulasi Pidana Penutupan Korporasi Atas Delik Lingkungan Hidup. Veritas et Justitia, 9(1), 138–163. https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6123
Intansasmita, M. (2015). Eksekusi Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Brawijaya Law Student Journal.
Istiqomah, S., Rokhim, A., & Isnaeni, D. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 278–297. https://doi.org/10.24252/ad.vi.43642
Setiawan, E., & Ifrani. (2019). Putusan Pemidanaan Sebagai Pengganti Denda Yang Tidak Dibayar Oleh Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Badamai Law Journal, 4(1), 49–68.
Buku:
Ali, C. (1987). Badan Hukum. Alumni.
Hartiwiningsih. (2008). Hukum Lingkungan dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana (Cetakan ke-1). UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press).
Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Cetakan-2). Kencana Prenada Media Group.
Machmud, S. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Kedua). Graha Ilmu.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Cetakan ke-9). Prenadamedia Group.
Muladi, & Priyatno, D. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Ketiga). PRENAMEDIA GROUP.Refbacks
- There are currently no refbacks.