Optimalisasi Perampasan Aset oleh Penegak Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Sylvi Fitria Sylvi

Abstract

Penelitian ini mengengkaji optimalisasi perampasan aset oleh penegak hukum dalam tindak pidana korupsi di Indonesia yang diakibatkan permasalahan kasus korupsi di Indonesia yang terus meningkat, yang dipengaruhi berbagai faktor yang dinilai mempengaruhi terhambatnya perampasan aset  saat ini dinilai kurang maksimal. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa faktor-faktor yang mempengharuhi perampasan aset tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan oleh penegak hukum belum mengembalikan kerugian negara. Temuan membuktikan bahwa perkembangan praktik tindak pidana yang semakin kompleks, mekanisme yang belum memadai, perkembangan informasi dan transaksi elektronik, dalam penindakan perampasan aset kurang progresif. Maka mekanisme yang ideal dalam perampasan aset yang bisa diterapkan di Indonesia dengan menggunakan mekanisme tanpa pemidanaan karena dinilai lebih efktif dan lebih cepat penanganannya dibandingkan mekanime yang berlaku saat ini.

Keywords

Korupsi ; Perampasan Aset.

References

Journals:

Agus Pranoto, Abadi Darmo, Imam Hidayat (2018) “Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia”

Jurnal Hukum, Universitas Batanghari Jambi Nugraha, S.P. (2020). “Kebijakan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Universitas Pembangunan Nasional Veteran

Books:

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Internet:

detikNews https://news.detik.com/berita/d-7110574/kapolri-ungkap-431-kasus-korupsi-di-2023-yang-bikin-rugi-negara-rp-3-6-t diakses pada tanggal 2 Januari 2024).

Hukum Online https://www.hukumonline.com/berita/a/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-tahun-2023-stagnan--peringkatnya-melorot-lt65b8e8622be49/, diakses pasa tanggal 2 Januari 2024).

NU Online https://nu.or.id/nasional/kejaksaan-agung-tangani-405-kasus-korupsi-sepanjang-2022-kerugian-negara-tembus-39-triliun-fyn0m

Refbacks

  • There are currently no refbacks.