Studi Perbandingan Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Antara Indonesia dan Singapura

Mohamad Galuh Prasetyo, Dian Esti Pratiwi

Abstract

Setiap negara di dunia dalam praktiknya memberikan tanggapan yang berbeda beda mengenai kegiatan prostitusi yang dianggap sebagai tindak pidana. Indonesia dan Singapura merupakan negara yang mengkategorikan prostitusi sebagai tindak pidana menurut undang undang dimasing masing negara. Namun kedua negara memiliki perbedaan dalam pengaturan prostitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan perbedaan akan pengaturan prostitusi dalam masing masing negara. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian doctrinal, Penelitian ini dilaksanakan dengan berdasarkan sifat preskriptif demi menemukan jawaban atas isu hukum. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan undang undang (statute approach). Penelitian akan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen atau studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini ditemukannya perbedaan akan peraturan di Indonesia dan Singapura. Melihat hal ini dapat diketahui bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan prostitusi terhadap cacat mental, maupun menyebutkan secara tersurat larangan akan rumah bordil. Melihat atas hukum Singapura maka dapat ditemukan pengaturan akan kedua hal ini.

Keywords

Prostitution; Crime; Prostitute

References

Book :

A.S. Salam Dan Amir Ilyas. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Teguh Prasetyo. 2010. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media

Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Bandung. Refika Aditama.

Journals:

Amalia, M. (2016). Jurnal Mimbar Justitia ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DIHUBUNGKAN DENGAN ETIKA MORAL SERTA UPAYA PENANGGULANGAN DI KAWASAN CISARUA KAMPUNG ARAB.

Anindia, I. A., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 18. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.18-30

H, I. H. M., & Aditya, L. E. (2016). INDONESIA JURNAL ILMIAH Untuk memenuhi sebagian persyaratan memperoleh gelar Magister.

John Godwin. 2012. Pekerjaan Seks Dan Hukum Di Asia Pasifik: Hukum, HIV, Dan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Pekerjaan Seks. Oktober 2012.

Kamaluddin, M. (2021). REKONTRUKSI PENGATURAN TENTANG PELACURAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (Vol. 1, Issue 1).

Ketut Krisna Yudha Jaya, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2022). Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pid.R/2018/Pn.Bjb). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 277–295. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51621

Martha Hadi Parwanta, K., Sugi Hartono, M., & Ketut Sari Adnyani, N. (2021). ANALISIS YURIDIS TENTANG PASAL 506 KUHP SEBAGAI PERATURAN UTAMA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI (Vol. 4).

Naufal, A. I., & Pujiyono. (2021). Diversi Jurnal Hukum. Diversi Jurnal Hukum, 7(1), 129–150. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/download/433/473

Syafruddin. (2002). PROSTITUSI SEBAGAI PENYAKIT SOSIAL DAN PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM. II, 1–7. http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/1550

Tanjung, N. I. M., Sudarti, E., & Arfa, N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pelacuran. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 677–698. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19736

Yuniantoro, F. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1227

Internet:

Ahmad Sofian. 2016. Tindak Pidana Eksploitasi Anak Dalam Hukum Positif Indonesia. Https://Business-Law.Binus.Ac.Id/2016/07/31/Tindak-Pidana-Eksploitasi-Seksual-Anak-Dalam-Hukum-Positif-Indonesia/. Diakses Pada Tanggal 18 Februari 2023

CNN. 2018. Https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/20180419112100-20-291933/Kemensos-40-Ribu-Psk-Menghuni-Lokalisasi-Indonesia. Diakses Pada Tanggal 28 Januari 2023.

Legal Documents:

Singapore Penal Code 1871

Women Charter 1961

Prevention Of Human Trafficking Act 2014

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Putusan SGDC 156 Tahun 2021 (Pengadilan Wilayah Singapura)

Putusan Koh Jaw Hung V Public Prosecutor [2018] SGHC 251

Pengadilan Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Kph

Refbacks

  • There are currently no refbacks.