Potensi Pencemaran Nama Baik Dalam Gerakan “Naming And Shaming” Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32. DOI https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4910 Hoesein, Z. A. (2012). Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaruan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 307-327. DOI http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.87 Rachman, W. E. K., Simatupang, M. S., Kurnia, Y., & Putri, R. (2020). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Perundangan. Rechtidee, 15(1), 133-153. DOI https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.6484 Ramdhani, Y., & Ufran, U. (2023). Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif. Indonesia Berdaya, 4(1), 377-382. DOI https://doi.org/10.47679/ib.2023425 Riyanto, H. B. (2020). Pembaruan Hukum Nasional Era 4.0. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 161. DOI http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.455 Hiariej, Eddy O. S. 2020, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma PustakaLuhulima, Achie S. 2000. Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Bandung: PT AlumniKitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Straafrecht)Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Refbacks
- There are currently no refbacks.