IMPLEMENTASI PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK DI TINGKAT PENUNTUTAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR)
Abstract
Abstract: Undang-undang Nomor 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengandung pemahaman bahwa penegakan hukum terhadap anak harus dibedakan dengan orang dewasa atas dasar perlindungan dan kesejahteraan anak itu sendiri. Selain itu, undang-undang tersebut juga memuat ketentuan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana anak diharuskan untuk diselesaikan melalui proses Diversi agar dapat mewujudkan keadilan restoratif. Namun, dalam pelaksanaan UU SPPA, masih terdapat sejumlah masalah yang berimplikasi pada perlindungan anak yang maksimal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penerapan Diversi terhadap tindak pidana anak dengan menggunakan studi kasus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian empiris. Dalam kesimpulannya, penelitian ini menyatakan bahwa permasalahan dalam pelaksanaan Diversi pada tahapan penuntutan disebabkan oleh tiga faktor, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Dengan demikian perlu adanya perbaikan penegakan hukumt terhadap tindak pidana anak melalui Diversi kedepannya.
Keywords: Diversi, Hukum, dan Tindak Pidana Anak.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.