Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi
Abstract
This article examines and describes the problems regarding asset confiscation regulations from the Law on the eradication and prevention of money laundering (UU TPPU), the Law on eradicating corruption (UU Tipikor) and Peraturan Jaksa Nomor 7 of 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset. The method used is normative research. This research is an applied prescriptive research with a statutory approach, a case approach and a conceptual approach. Types and sources of legal materials used are secondary data including primary legal materials and secondary legal materials. Data collection techniques using document studies or literature studies. The analysis technique is to use content analysis. The results of the research show that the confiscation of assets as a crime of money laundering resulting from corruption by the prosecutor's office based on the regulations of the UU TPPU and UU Tipikor has not run optimally if it does not use the legal instrument Perja Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset, and it will be even better with the passing of the Asset Confiscation Bill Criminal act (RUU Perampasan Aset Tindak Pidana)
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buletin Statistik APUPPT Vol 148-Edisi Juni 2022
Cassella, S. D. (2013). Asset forfeiture law in the United States. Juris Publishing, Inc..
Huda, M. N. (2016). Model Perampasan Asset Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dari Hasil Kejahatan Pencucian Uang (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University)).
Michael Levi. 2014. Tracing and Recovering the Proceeds of Crime,Universitas Cardiff, Wales UK., Tbilisi, Georgia
Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum. Kencana:Jakarta.
Ramelan (Penys.), Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, Badan Pembinaan Hukum Nasional, (Jakarta: 2012)
Tim Penyusun (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa
Yenti Garnasih. 2019. Penegakan hukum anti pencucian uang dan permasalahannya di Indonesia. Jakarta:Rajawali Pers
Eddy O.S. Hiariej. 2019. United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 31 No. 1. 113-125
Imbar, M. R. (2015). Peran jaksa Terhadap Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen, 4(1).
July Wiarti. 2017. Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Langkah Untuk Mengembalikan Kerugian Negara (Perspektif Analisis Ekonomi Terhadap Hukum). Jurnal UIR Law Review. Vol 01, No. 1, 101-109
Kurniawan, F., Alghazali, M. S. D., & Fadhila, A. (2022). Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 565-588.
Mashendra, M. (2020). Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia. PETITUM, 8(1 April), 37-56.
Prasetyo, D. R. (2016). Penyitaan dan Perampasan Aset Hasil Korupsi sebagai Upaya Pemiskinan Koruptor. DiH Jurnal Ilmu Hukum, 12(24).
United Nations Convention Against Corruption 2003
Financial Action Task Force And 40 Recommendations
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/1/Ja/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset
https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya, diakses pukul 13.02 pada hari Senin, 28 Februari 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.