PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KABUPATEN MAGETAN
Abstract
Abstrak: Kajian ini menelaah tentang penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Magetan. Metode penelitian yang dipakai yaitu metode penelitian empiris bersifat deskriptif. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach) yang digunakan peneliti adalah Pendekatan pada penelitian normatif dimana peneliti mencoba membentuk argumentasi aturan pada perspektif perkara konkrit yang terjadi dilapangan, tentunya perkara tadi erat kaitannya dengan perkara atau peristiwa aturan yang terjadi di lapangan. hasil dari penelitian ini antara lain penerapan restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat memberikan nilai yang adil bagi kedua belah pihak dan dapat memenuhi hak-hak anak yang seharusnya diperoleh menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci: Tindak Pidana; Restorative Justice; Kekerasan Seksual; Hak-hak Anak.
Abstract: This study examines the application of restorative justice in the settlement of criminal acts of sexual harrasment against children in Magetan. The research method used is descriptive empirical research method. The legal approach (statute approach) and the case approach used by the researcher is an approach to normative research where the researcher tries to form a rule argument from the perspective of a concrete case that occurs in the field, of course, the case is closely related to the case or regulatory event that occurred in the field. The results of this study include the application of restorative justice in criminal acts of sexual violence against children can provide a fair value for both parties and can fulfill the rights of children that should be obtained according to Law Number 23 of 2002 as amended by Law Number 35 of 2014 and Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection.
Keywords: Criminal Act; Restorative Justice; Sexual Harrasment; Children’s RightsKeywords
Full Text:
PDFReferences
Desak Made Ayu Puspita Dewi, I. M. (2018). Hak-Hak Anak Sebagai Korban Dalam Undangundang Sistem Peradilan Pidana Anak Dikaitkan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Universitas Udayana, Bali, 4.
Eleanora, F. N. (2017). Perlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana (Peran Dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak). Universitas Bhayangkara, Jakarta, 2.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Bandung: Kencana, 47.
Ni Nyoman Juwita Arsawati, A. T. (2019). Anak Korban Kekerasan Seksual Akibat
Ketimpangan Gender. Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 16 No.2 - Juni 2019 : 237-249,
PERJA No. 15 Tahun 2020 Restorative Justice
Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif.
Siti Indriyanti Affierni, I. N. (2020). Qualitative Study on Perpetrator of Child Sexual Violence with the SymbolicInteraction Theory Approach. Health Promotion and Behavioral Science, Faculty of Public Health, Universitas Jember, Indonesia, 18.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (The Implementation Of Restorative Justice Principles In Integrated Criminal Justice System). Politeknik Imigrasi, Depok, 108.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.