IMPLEMENTASI PEMBERIAN HAK ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA PADA MASA COVID-19 DI LAPAS WIROGUNAN YOGYAKARTA

Onni Dwiatmi, , Supanto, ' Ismunarno

Abstract

Abstrak: Artikel ini mengkaji dan mendeskripsikan permasalahan terkait apakah pemberian asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 mempunyai hubungan dengan pembinaan terhadap narapidana pada masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian studi dokumen atau kepustakaan, dan metode penelitian lapangan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara pembinaan dengan pemberian asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 cenderung positif, didukung dengan adanya penjelasan terkait hak bagi narapidana. Potensi kasus pengulangan tindak pidana di masa pandemi terjadi akibat beberapa faktor pendukung lain.

Kata Kunci: Asimilasi, Covid-19, Residivis.

 

Abstract: This article examines and describes problems related to whether the provision of assimilation based on the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 32 of 2020 is connected with fostering prisoners during the Covid-19 pandemic. The method used is empirical research. This research is descriptive with a qualitative approach. The types and sources of legal materials used are primary data and secondary data covering primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection techniques using research methods document or literature study, and field research methods. Data analysis technique using interactive model analysis techniques. The results of the study indicate that the relationship between coaching and providing assimilation based on the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 32 of 2020 during the Covid-19 pandemic tended to be positive, supported by an explanation related to the rights of prisoners. The potential for repeating criminal acts during a pandemic occurs due to several other supporting factors.

Keywords: Assimilation, Covid-19, Recidivism

Keywords

Asimilasi, Covid-19, Residivis.

Full Text:

PDF

References

CNN Indonesia. 15 Juli 2020. Overkapasitas Lapas, Koalisi Sipil Desak Reformasi Pemidanaan diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200715045835-12-524751/overkapasitas-lapas-koalisi-sipil-desak-reformasi-pemidanaan pada 05 Februari 2020.

DetikNews. Yulida Medistiara. 17 Agustus 2020. 38.078 Warga Binaan Dapat Asimilasi Hingga Agustus 2020 diakses dari https://news.detik.com/berita/d-5136927/38078-warga-binaan-dapat- asimilasi-hingga-agustus-2020 pada 11 Desember 2020.

Didin Sudirman. 2006. “Masalah-masalah Aktual tentang Pemasyarakatan”. Depok: Pusat Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Nicky. E.G. Pamungkas, 2019. “Pembinaan Narapidana Residivis Tindak Pidana Pencurian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta”. Skripsi. Yogyakarta. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Putra Perdana Pasaribu. 2016. Bentuk Pembinaan Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. Yogyakarta : e-journal UAJY.

Soerjono Soekanto. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press).

Suwarto. 2007. “Ide Individualisasi Pidana dalam Pembinaan Narapidana dengan Sistem Pemasyarakatan” Jurnal Equality Vol. 12 Nomor 2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.