PENERAPAN ATURAN PERBUATAN BERLANJUT DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA

Alif Oksaryan Mulyana, Diana Lukitasari

Abstract

Abstract: The application of the concursus is not an easy thing because one formulation and the other Concursus formulations have similarities, so in its application, it is necessary to be careful and thorough with judges in deciding and applying which concursus rules will be used, therefore This article purpose of examining and answering the problem of how to apply the provisions of Article 64 of the Criminal Code regarding continuing actions in criminal case decisions. This legal research is prescriptive normative legal research. The approach used is statutory. The data collection technique used is a literature study. The data analysis technique uses the syllogism method with a deductive mindset. Based on the results of the research conducted by the author, it can be concluded that in continuing actions there is a "relationship in such a way" between every action that is carried out, which between one action and another must be linked and considered as one act only, and for these actions only arise. For one, this element is an essential element of Article 64 of the Criminal Code, this is what distinguishes it from other Concursus, especially from the Realist Concursus which is almost similar to continuing cctions yet these elements.

Keywords: Application; Action continues; Criminal Case Judgment

 

ABSTRAK: Penerpan concursus bukanlah suatu hal yang mudah karena antar satu rumusan dengan rumusan Concursus yang lainnya mempunyai kemiripan maka dalam penerpannya diperlukan kehati- hatian dan ketelitian Hakim dalam memutuskan dan menerapkan aturan concursus mana yang nantikanya akan digunakann oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana penerapan ketentuan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dalam putusan perkara pidana. penelitian hukum ini sendiri merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah   pendekatan   perundang-undangan.   Teknik   pengumpulan   data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis  maka  dapat  disimpulkan bahwa penerapan dari aturan perbuatan berlanjut saat terdapat suatu unsur atau sayarat “hubungan sedemikian rupa” antara setiap perbuatan yang dilakukan, kemudian diantara satu perbuatan dengan perbuatan lain harus dikaitkan dan dianggap sebagai satu perbuatan saja, serta atas perbuatan- perbuatan tersebut timbul hanya dari satu kehendak saja, dimana unsur tersebut merupakan unsur yang paling esensial dari Pasal 64 KUHP hal inilah yang membedakan dengan Concursus yang lain khususnya dengan Concursus Realis yang hampir serupa dengan Perbuatan Berlanjut.

Kata Kunci: Penerapan; Perbuatan berlanjut; Putusan Perkara Pidana

Keywords

Penerapan; Perbuatan berlanjut; Putusan Perkara Pidana

Full Text:

PDF

References

Ali, Mahrus. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta Timur: Sinar. Grafika.

Chazawi, A. (2009). Pelajaran Hukum Pidana Bagian II. Jakarta: Raja Grafindo

E.Y.Kanter & S.R Sianturi. (2002). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika,

Fahrurrozi, Abdul R.S Paris. (2018). Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut Kuhp. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 9 Nomor 2, Oktober 2018: (121-132)

Fernando Ator. Eske N. Worang. Altje A. Musa. (2021). Pemidanaan Terhadap Pelaku Perbuatan Berlanjut Dalam Pasal 64 Kuhp. Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Apr/EK/2021

Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kumendong, Wempie. (2012). Kajian Jurisdis Terhadap Persoalan Penghukuman Dalam Concursus. Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Manado

Kusumaningrum, Dyah E. (2015). penerapan Concursus dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang terdapat dalam Putusan Nomor 8/Pid.sus/2016/PN.Kdr. Jurnal Recidive Volume 4 No. 1 Fakultas Hukum UNS

Nur’ainy. AM, (2003) Hukum Pidana, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga,

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prasetyo, Teguh. (2016). Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers.

Supriadi, Dedi, (2019) Tinjauan Yuridis Mengenai Penerapan Concursus( Ketentuan pasal 65 kuhp) Oleh Hakim dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Akrab Juara, Volume 4 Nomor 3, Edisi Agustus Tahun

Tisa Windayani, Nugroho Adipradana. (2020) Penerapan Aturan Perbuatan Berlanjut Pada Beberapa Putusan Perkara Pidana. Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya

Refbacks

  • There are currently no refbacks.