TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA DENGAN REHABILITASI DAN PUTUSAN PIDANA PENJARA (STUDI KASUS PUTUSAN PN YOGYAKARTA)

Muhammad Satrio Natigor Utomo, ' Sulistyanta

Abstract

ABSTRAK: Penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika wajib untuk mendapatkan rehabilitasi baik dari rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana maksud dari Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akan tetapi di dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 145/Pid.Sus/2021/PN. Yyk justru penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika diberikan hukuman penjara, sehingga menarik untuk dilakukan penelitian. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Undang-Undang (statuse approach). Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan (library research) dengan teknik analisis bersifat deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewajiban rehabilitasi bagi penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika sebagai amanah dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hal ini karena penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika merupakan seseorang yang sakit secara fisik beserta mental sehingga harus direhabilitasi. Putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 145/Pid.Sus/2021/PN. Yyk telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 127 ayat (1), akan tetapi apabila mengacu pada prinsip keadilan restoratif bahwa penjatuhan pidana bagi pecandu narkotika tidak tepat karena tidak berorientasi pada pemulihan namun justru berorientasi pada pembalasan.

Kata kunci: Tindak Pidana Narkotika; Rehabilitasi; Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

 

Abstract: Addicts and victims of narcotics abuse are obliged to get rehabilitation, both from medical rehabilitation and social rehabilitation. However, in the Yogyakarta District Court Decision Number: 145/Pid.Sus/2021/PN. In fact, addicts and victims of narcotics abuse are given prison sentences. This is contrary to the principles of restorative justice and the orientation of the Narcotics Law which prioritizes rehabilitation for addicts and victims of narcotics abuse. The method in this study uses a doctrinal method with case approach and a status approach. The collection of legal materials uses library research with deductive analysis techniques. The results of the study show that the obligation of rehabilitation for addicts and victims of narcotics abuse is based on Article 54 of the Narcotics Law, this is based on the fact that addicts and victims of narcotics abuse are someone who is physically and mentally sick so they must be given care and treatment in the form of rehabilitation. Furthermore, despite the imprisonment for 1 (one) year in the Yogyakarta District Court Decision Number: 145/Pid.Sus/2021/PN. Yyk has fulfilled the elements in Article 127 paragraph (1), however, when referring to the principle of restorative justice, that the imposition of a criminal offense for narcotics addicts is not appropriate because it is not oriented towards recovery but is instead oriented towards revenge. In addition, imprisonment also hinders the right to obtain health services for prisoners addicted to narcotics.

Keywords: Narcotics Crime; Rehabilitation; Addicts and Victims of Narcotics Abuse

Keywords

Tindak Pidana Narkotika; Rehabilitasi; Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Full Text:

PDF

References

A. Hawkins, Mark. 2003. Effectiveness of the Transcendental Meditation Program in Criminal Rehabilitation and Substance Abuse Recovery. Journal of Offender Rehabilitation, 36:1. Routledge. United Kingdom. Hal. 49.

Gunawan, R. & Serikat, N. 2019. Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnational Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 1 No.3. Universitas Diponegoro. Semarang.

Hidayatun, Siti., Widyawaty, Yeni. 2020. Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. Vol.1 No. 2. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.Yogyakarta.

Mahesti, R. 2018. Pendampingan Rehabilitasi Bagi Pecandi dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. 4(1). 51-69.

Nurhayati, Y., Ifrani, Said, M. Y., 2021. Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI). 2(1). 1-20

Winjaya, Andri Laksana. 2015. Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol 2. Semarang.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Press Release: Unodc World Drug Report 2021: Pandemic Effects Ramp Up Drug Risks, As Youth Underestimate Cannabis Dangers. Diperoleh pada 10 November 2021, dari website United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC): https://www.unodc.org/unodc/index.html

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Refbacks

  • There are currently no refbacks.