PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS BALAP LIAR MELALUI PATROLI LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN RESOR MAGETAN

Anisa Auliasari, Diana Lukitasari

Abstract

Abstrak: Balap liar merupakan suatu ajang adu kecepatan kendaraan khususnya kendaraan bermotor  yang  dilakukan  tanpa  izin  resmi  dan  diselenggarakan  di  jalan  raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana mengenai pelanggaran yang terkait dengan balap liar dan efektivitas pelaksanaan patroli lalu lintas sebagai upaya penanggulangan pelanggaran lalu lintas balap liar di Kabupaten Magetan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer dalam penelitian ini didapat melalui wawancara dengan aparat Kepolisian Resor Magetan, pelaku balap liar dan masyarakat, sedangkan bahan hukum sekunder yaitu bahan kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan penulis adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa aksi balap liar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaksaan patroli lalu lintas sebagai upaya penanggulanagan pelanganggaran lalu lintas dalam hal balap liar di nilai masih kurang efektif karena balap liar masih sering terjadi dan waktu pelaksaan patroli lalu lintas sudah diketahui oleh pelaku balap liar.

Kata Kunci: Pelanggaran Lalu Lintas; Balap Liar; Patroli Lalu Lintas.

 

Abstract: Illegal racing is a vehicle speed competition, especially motorized vehicles which is carried out without official permission and is held on the highway. This study aims to determine the criminal provisions regarding violations related to illegal racing and the effectiveness of the implementation of traffic patrols as an effort to overcome illegal racing traffic violations in Magetan Regency. The method used in this research is empirical juridical research. The legal materials used are primary and secondary legal materials, the primary legal materials in this study were obtained through interviews with Magetan Resort Police officers, illegal racing players and the public, while the secondary legal materials were library materials. The data analysis technique used by the author is qualitative analysis. The results of the study stated that the action of illegal racing has been regulated in Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. The implementation of traffic patrols as an effort to overcome traffic violations in terms of illegal racing is considered to be still ineffective because illegal racing is still common and the timing of traffic patrols is already known by the perpetrators of illegal racing.

Keywords: Traffic Violations; Illegal Street Racing; Traffic Patrol.

Keywords

Pelanggaran Lalu Lintas; Balap Liar; Patroli Lalu Lintas.

Full Text:

PDF

References

Amalia Rosanti & Fokky Kuad. 2015. Budaya Hukum Balap Liar di Ibu Kota.Lex Jurnalica.Vol 12 No 1.

Humas Polres Magetan.2019.Antisipasi Balap Liar, Polsek Plaosan Magetan Intensifkan Patroli.https://tribratanews.polresmagetan.com/2019/03/28/antisipasi -balap-liar-polsek-plaosan-magetan-intensifkan-patroli/.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lismaharia Febry.2017. Balapan Liar di Kalangan Remaja. JOM FISIP. Vol 4 No 1`

Marlina.2009. Sosiologi.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri:Solo.

Ni Putu Noni Suharyanti, Ni Komang Sutrisni.Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Aksi Balapan Liar di Kalangan Remaja.

Nuril Hidayah.2019.Skripsi.Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Balap Liar di Kabupaten Magelang.Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.

Rifan Irwanda Nasution.2018.Skripsi.Peran Kepolisian dalam Meminimalisir Balap Liar di Kota Medan.Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.