PEMENUHAN HAK KONSELING TERHADAP ANAK PELAKU DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KUTOARJO

Lia Aviani Putri, ' Subekti

Abstract

Abstrak: Perlindungan khusus terhadap Anak dalam suatu sistem peradilan pidana anak merupakan suatu kegiatan yang memiliki tujuan untuk menjamin kesejahteraan rohani dan jasmani Anak berdasarkan kepentingan dan hak asasi yang dimilikinya. Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa Anak yang dijatuhi hukuman pidana penjara di LPKA berhak memperoleh hak pembinaan, pebimbingan pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan undang-undang. Salah satu hak lain yang Anak miliki di dalam LPKA yakni hak konseling. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pemenuhan hak konseling dan hambatannya di LPKA Kutoarjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode peneliian empiris dengan sifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer dalam penelitian ini didapat melalui wawancara dengan responden di LPKA Kutoarjo dan bahan hukum sekunder dalam penelitian ini yaitu bahan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan Teknik analisis data kualitatif dengan logika deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa LPKA Kutoarjo memberikan pelayanan konseling melalui kerjasama dengan UIN Mas Said Surakarta dan Sahabat Kapas. Konselor berasal dari UIN Raden Mas Said dan Sahabat Kapas. Dalam pelaksaan konseling masih terdapat banyak hambatan dalam pemenuhan hak konseling terhadap Anak diantaranya yaitu hambatan yang berkaitan dengan sarana prasarana, anggaran, maupun sumber daya manusia di LPKA Kutoarjo. Pemenuhan Hak konseling belumlah dapat diberikan secara maksimal dan menyeluruh untuk semua Anak di LPKA Kutoarjo.

Kata Kunci: Anak Pelaku; Hak Konseling; Lembaga Peminaan Khusus Anak.

 

Abstract: Special protection for children in a juvenile criminal justice system is an activity that has the aim of ensuring the spiritual and physical well-being of children based on their interests and human rights. Article 85 paragraph (2) of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System states that children who are sentenced to imprisonment at LPKA have the right to obtain guidance, supervision, mentoring, education and training rights, as well as other rights in accordance with the provisions of the law. law. One of the other rights that children have in LPKA is the right to counseling. This study aims to find out about the fulfillment of counseling rights and obstacles in LPKA Kutoarjo. The method used in this research is an empirical research method with descriptive nature. The approach used in this study is a qualitative approach. The legal materials used in this study were primary legal materials and secondary legal materials, primary legal materials in this study were obtained through interviews with respondents at LPKA Kutoarjo and secondary legal materials in this study were library materials. The data analysis technique uses qualitative data analysis techniques with deductive logic. The results of this study indicate that LPKA Kutoarjo provides counseling services through collaboration with UIN Mas Said Surakarta and Sahabat Kapas. The counselors came from UIN Raden Mas Said and Sahabat Kapas. In the implementation of counseling there are still many obstacles in the fulfillment of counseling rights for children, including obstacles related to infrastructure, budget, and human resources in LPKA Kutoarjo. The fulfillment of the right to counseling has not been able to be given optimally and thoroughly for all children in LPKA Kutoarjo.

Keywords: Child Perpetrators; Counseling Rights; Lembaga Peminaan Khusus Anak.

Keywords

Anak Pelaku; Hak Konseling; Lembaga Peminaan Khusus Anak.

Full Text:

PDF

References

Hilman, D. P., & Indrawati, E. S. (2017). Pengalaman Menjadi Narapidana Remaja Di Lapas Klas I Semarang. Empati, 6(3), 189–203.

Lehla, K. E. (2018). Proses Pembinaan Psikologis Pada Anak Kasus Kekerasan Seksual (Studi Kasus di LPK Anak Blitar Kelas I). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Loqman, L. (1995). Makalah Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi.

Manalu, J. M. (2015). Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Lembaa Pemasyarakatan Anak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Studi di Wilayah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam. Universitas International Batam.

Marzuki, P. . (2021). Penelitian Hukum (Edisi Regu). Prenada Media Group.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Profil Yayasan Sahabat Kapas. (n.d.). 19 November 2012. https://sahabatkapas.org/profil-yayasan-sahabat-kapas/

Putri, E. I. (2019). Begal Anak; Pemenuhan Hak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Bandar Lampung. Cepalo, 2(2), 45. https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no2.1764

Rosidah, N. (2014). Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia Sebuah Pendekatan Hukum Progresif. Pustaka Magister.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum (III). UI Press.

Widodo. (2012). Prisonisasi Anak Nakal Fenomena dan Penanggulangannya. Aswaja Presindo.

Wiranata, I. G. A. B. dan E. M. (2005). Hak Asasi (Anak) dalam Realitas Quo Vadis? Dalam kumpulan Naskah Hak Asasi Manusia (hakekat, Konsep dan implikasinya dalam perspektif Hukum dan Masyarakat). Refika Aditama.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.