EFEKTIVITAS PEMBINAAN KETERAMPILAN DALAM MENGURANGI RESIKO RESIDIVIS NARAPIDANA DI RUTAN KLAS II BOYOLALI

Mohammad Arizal Pratama, Rehnalemken Ginting

Abstract

Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait pelaksanaan pemberian pembinaan keterampilan di Rutan Kelas II Boyolali serta peran pembinaan keterampilan dalam mengurangi resiko residivis khususnya di Rutan Klas II Boyolali. Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang mana hasil penelitian diperoleh berdasarkan wawancara dengan responden. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembinaan keterampilan di Rutan Kelas II Boyolali terdiri dari pembinaan keterampilan umum dan keterampilan khusus seperti kegiatan olahraga, kerajinan, pertanian dan perkebunan, dan perawatan fasilitas Rutan. Rutan Kelas II Boyolali telah memfasilitasi narapidana berkaitan dengan pembinaan keterampilan dengan mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga. Namun peran tersebut kurang efektif dalam mengurangi resiko residivis karena Rutan tidak memiliki anggaran khusus untuk melakukan pembinaan keterampilan sehingga hanya menggunakan anggaran yang ada. Diperlukan pembaruan pengaturan terkait anggaran terhadap pelaksanaan pembinaan keterampilan di rutan, mengingat pada praktiknya rutan juga melakukan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan pihak rutan dapat mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan pembinaan terhadap Warga Binaannya.

Kata Kunci: Implementasi; Pembinaan Keterampilan; Residivis; Rutan

Abstract: This article aims to examine and analyze implementation of the provision of skills development, and also the role of skills development in reducing the risk of recidivists, especially at the Rutan Kelas II Boyolali. The research used is descriptive empirical research method. The approach used is a qualitative approach in which the research results are based on respondent interviews. The data sources used consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection techniques used are interviews and literature study. The data analysis technique used qualitative analysis methods. Based on the results of research conducted by the author, it can be concluded that the implementation of skills development at the Rutan Kelas II Boyolali consists of developing general skills and special skills such as sports activities, crafts, agriculture and plantations, and maintenance of detention facilities. Besides, Rutan Kelas II Boyolali has facilitated inmates with regard to skills development by collaborating with third parties. However, this role is less effective in reducing the risk of recidivists because the detention center does not have a special budget to carry out skills development so that it only uses the existing budget. It is necessary to update the regulations related to the budget for the implementation of skills development at the jail, considering that in practice the jail also provides guidance to the inmates of the Correctional Institution and the jail can enter into a cooperation agreement with a third party in providing guidance to its inmates.

Keywords: Implementation ; skill building; residivist; prison

Keywords

Implementasi; Pembinaan Keterampilan; Residivis; Rutan

Full Text:

PDF

References

Akbar, Slamet S. Soewondo S, Nur Azisa. 2019. “Pemenuhan Hak Narapidana Memperoleh Pelatihan Kerja Dan Upah Atas Pekerjaan Yang Layak”. Al Azhar Islamic Law Review, Volume 1 Nomor 2, Gowa: Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar

Arief, B. N. (1993). Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Efi Siti Fatonah. 2021. “Peran Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Sebagai Penunjang Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)”. Jurnal Revolusi Indonesia, Volume 1 Nomer 6

Lintang Cahyo Gumilang, Padmono Wibowo. 2021. “Implementasi Pembinaan Keterampilan Dalam Mengurangi Resiko Pemberian Hukuman Disiplin Narapidana di Rutan Kelas I Surakarta”. Jurnal Ilmiah Publika, Vol. 9 No.2, Cirebon: FISIP Universitas Swadaya Gunung Jati

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013

Soerjono Soekanto. 2019. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.