Analisis Penetapan Unsur Kesalahan pada Rumah Sakit dalam Tindak Pidana pada Bidang Kesehatan
Abstract
Penelitian ini mengkaji batasan pertanggungjawaban pidana terhadap Rumah Sakit. Atas hal ini, penulis akan melakukan penelitian pada perangkat hukum yang ada, dan mengidentifikasi perbuatan pidana yang dapat dilakukan oleh Rumah Sakit. Selanjutnya, untuk menentukan unsur kesalahan terhadap Rumah Sakit, penulis akan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma 13/16) sebagai peraturan penunjang dalam penjatuhan tindak pidana terhadap korporasi. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa, Penentuan unsur kesalahan pada Rumah Sakit dilakukan dengan mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) Perma 13/16, maka diketahui bahwa Rumah Sakit dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila, 1) terdapat tenaga Rumah Sakit yang melakukan tindak pidana saat menjalankan kewajibannya sebagai tenaga Rumah Sakit serta bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit, 2) Rumah Sakit tidak melakukan upaya represif yang proporsional pasca terjadinya tindak pidana tersebut, dan 3) Rumah Sakit gagal dalam menciptakan prosedur, sistem bekerja, serta kebijakan preventif guna menghindari suatu tindak pidana.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Journals :
Dixon, O. 2017. “Corporate Criminal Liability : The Influence of Corporate Culture”. Sydney Law School Research Paper, Vol. 17, No. 14. DOI : 10.5040/9781472561497.
Nur Aripkah. 2020. “Persoalan kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi : Tinjuan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016”. Iustum, Vol. 27, No.2. DOI : 10.22212/jnh.v9i1.855.
Nanda Dwi Haryanto, Arief Suryono (2019). “Tanggung jawab Rumah Sakit terhadap Kerugian yang Diderita Oleh Pasien Akibat Tindakan Tenaga Medis dalam Perjanjian Terapeutik”. Jurnal Privat Law, Vol 7, No. 2. DOI : 10.20961/privat.v7i2.39331.
Books :
Kristian. (2017). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi : Ditinjau dari Berbagai Konvensi Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta: Kencana
Sjawie, Hasbulla F. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kencana.
Yustina, Endang Wahyati. (2012). Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: CV Keni Media.
Refbacks
- There are currently no refbacks.