PEMENUHAN HAK TAHANAN ANAK DI RUMAH TAHANAN (RUTAN) KELAS II B SERANG

M. Alif Ghifari, , Subekti

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak Tahanan Anak yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang. Anak adalah generasi penerus bangsa yang  tumbuh  kembangnya  harus  diperhatikan  dengan  baik  dan   bukan  hanya merupakan tanggung jawab dari keluarga dan orang tua saja melainkan juga menjadi tanggung  jawab masyarakat  dan negara,  mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki  kewajiban  untuk  menjamin  hak-hak  warga  negaranya,  termasuk  anak. Dalam hal ini, termasuk hak Tahanan Anak, meskipun mereka merupakan anak yang bermasalah dengan hukum, mereka adalah anak-anak yang tetap harus dipenuhi haknya. Anak yang ditahan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS)  sesuai Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hanya saja tidak semua kota di Indonesia memiliki LPAS ataupun LPKS. Pilihan alternatif yang dilakukan Aparat Penegak Hukum adalah menitipkan anak di Rutan. Hasil kajian menunjukan bahwa pemenuhan hak terhadap Tahanan Anak  yang terdiri dari hak untuk bertahan hidup dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi telah dilakukan dengan baik oleh Rumah Tahanan Kelas II B Serang.   Walaupun   masih   kurang   dalam   penerapan   program-program   yang mendukung pemenuhan hak tahanan Anak di Rumah Tahanan Kelas II B Serang.

Kata Kunci: pemenuhan hak anak, rutan serang, tahanan anak.

 

Abstract

This study aims to examine the fulfillment of the rights of Child Prisoners who are detained in the Serang Detention Center. Children are the next generation of the nation whose growth and development must be considered properly and not only the responsibility of the family and parents but also the responsibility of the community and  the state,  considering  that  Indonesia  is a  country that  has an  obligation  to guarantee the rights   of its citizens, including children. In this case, including the rights of child prisoners, even though they are children who are in trouble with the law, they are children  whose rights must be still fulfilled. Detained children are placed in Temporary Child Placement Institutions (LPAS) or Social Welfare Organizing  Institutions  (LPKS)  in  accordance  with  Law  Number  11  of    2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. It’s just that not at all cities in Indonesia have LPAS or LPKS. An alternative choice made by law enforcement officers is to leave the child in the detention center. The results of the study show that the fulfillment of the rights of juvenile detainees consisting of the right to survive and develop, the right to protection and the right to participate has been carried out well by the Serang Detention Center. Although it is still lacking in the implementation of programs that support the fulfillment of the rights of juvenile detainees in Serang Detention Center.

Keywords: fulfillment of childern’s rights, juvenile detainees, serang detention center.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.