SINKRONISASI PENGATURAN DIVERSI DALAM MEMENUHI HAK ANAK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Abstract
This research was written to examine the suitability of the diversion arrangements in Article 7 Paragraph (2) of Law Number 11, year 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System with other laws and regulations in Indonesia. The method used in this research is the normative method which is prescriptive and applied, and uses the statue approach or statutory approach. The results of research conducted by synchronizing both vertically and horizontally according to the hierarchy of laws and regulations in Indonesia, show that the regulations regarding the diversion requirements stipulated in the SPPA are not in sync with other Indonesian laws and regulations because they violate the principle of non-discrimination and do not promote the best interests of Children, so that there is no real restorative justice. Based on this, it is necessary to re- examine the regulation of diversion requirements and be of concern to law enforcement officials and legislators to make a regulation that prioritizes the best interests of children in the juvenile criminal justice system.
Keywords: synchronization; diversion; non-discrimination; restorative justice.
Abstrak
Penelitian ini ditulis untuk mengkaji kesesuaian pengaturan diversi pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, serta menggunakan pendekatan penelitian statue approach atau pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang dilakukan dengan mensinkronisasikan baik secara vertikal maupun horizontal menurut hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai syarat diversi yang diatur dalam UU SPPA tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan Indonesia lainnya karena melanggar prinsip nondiskriminasi dan tidak mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak, sehingga kurang mewujudkan adanya keadilan restoratif. Berdasarkan hal tersebut, perlunya dikaji kembali mengenai pengaturan syarat diversi dan menjadi perhatian oleh para aparat penegak hukum dan pembuat peraturan perundang- undangan untuk membuat suatu peraturan yang mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi Anak dalam sistem peradilan pidana anak.
Kata kunci : sinkronisasi; diversi; nondiskriminasi; keadilan restoratif.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.