TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana pengaturan tindak pidana narkotika yang dilakukan anak dalam hukum pidana Indonesia. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana yang benar terhadap anak sebagai kurir narkotika dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt pertimbangan hakim menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang didalamnya menyebutkan minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dalam putusan khusus anak berarti menggunakan UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) hanya setengah dari ancaman pidana dewasa. Tetapi, dalam putusan hakim menjatuhkan pidana penjara dibawah 1 tahun. Sedangkan, dalam UU SPPA pada Pasal 7 ayat (2) dibawah 7 tahun anak harus diupayakan diversi.
Kata Kunci : Narkotika; Anak; Sistem Peradilan Pidana Anak.
Abstract
This study describes and investigates set of problems, first how the arrangement of drug criminal act done by children in criminal law of Indonesia. Second, how the right criminal responsibility to children as drug couriers in Verdict Number 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt. This research is prescriptive normative law research. This study uses primary data and secondary data. Technique of collecting law materials which is used is case approach. The analyse technique used is deductive method. The result of research shows that in Verdict Number 3/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Skt, the judge’s consideration uses of Article 114 paragraph (1) Law Narcotics which states in it minimal 5 years and maximal 20 years in prison. In particular verdict of children, it means that by using Judicature System of Children’s Crime (UU SPPA), children will only get a half of adult punishment. But, in the verdict judge sentences prison punishment under 1 years. Meanwhile, in UU SPPA Article 7 paragraph (2) children under 7 years must be tried diversification.
Keywords : Narcotics, Children, Judicature System of Children’s Crime
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.