Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Judi Online Yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Putri Maullita Sari

Abstract

Abstract: Online gambling involving children is a phenomenon that is increasingly widespread due to advances in technology and ease of internet access. The juvenile criminal justice system in Indonesia prioritizes an approach that is not only oriented towards punishment, but also protection and rehabilitation for children as perpetrators of criminal acts. This article discusses the application of a restorative justice approach in resolving online gambling cases involving children by focusing on the best interests of the child, social restoration, and preventing children from committing similar crimes again.

Keywords: Restorative Justice, Online Gambling, Children, Juvenile Criminal Justice System, Diversion, Social Rehabilitation.

Abstrak: Judi online yang melibatkan anak merupakan fenomena yang semakin marak akibat kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengutamakan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga perlindungan dan rehabilitasi bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Artikel ini membahas penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus judi online yang melibatkan anak dengan menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan sosial, serta pencegahan agar anak tidak kembali melakukan tindak pidana serupa.

Kata Kunci: Restorative Justice, Judi Online, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Rehabilitasi Sosial.

Keywords

Restorative Justice, Judi Online, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Rehabilitasi Sosial.

References

Asriadi, A. (2021). analisis kecanduan judi online (studi kasus pada siswa SMK AN Nas Mandas Maros Kabupaten Maros (doctoral dissertation, UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR.

Gultom, M. (2008). Perlingdungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana di indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Karli, k., Harvelian, A., Safitri, A., Wahyudi, A., & Pranacitra, R. (2023). penyuluhan pengabdian hukum dalam mengatasi dampak negatif judi online terhadap kesejahteraan buruh PUNDIMAS:Publikasi Kegiatan Abdimas, 2(2). 86-92.

Lasieur, H. R., & Rosenthal, R. J. (1991). pathological gambling: A review of the literature.

Mackinnon, C. A. ((Spring, 1982),). Feminism, Marxism, Method, and the State: An Agenda for Theory. Signs, Vol. 7, No. 3, Feminist Theory,The University of Chicago Press, 515-544.

Meliana, S. A., & E.Sumaryono. (1985). kejahatan anak suatu dari psikologi dan hukum. 35.

Meswari, A. S., & M, R. (2023). dampak dari judi online terhadap masa depan pemuda, desa air buluh kec.ipuh kab. mukomuko provinsi bengkulu, jurnal cakrawala ilmiah, 2(5). 2097-2102.

Nurdiana, M., Aisyah, N., & Ilham, S. (2022). Fenomena Judi online di daerah jakarta selatan, perspektif. 2(2).

Wahyudi, S. (2011). implementasi ide diversi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. 1.

Wubowo, A., & Srijadi, Y. K. (2023). politik hukum perlindungan anak di Indonesia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.