Ancaman Sanksi terhadap Tindak Pidana Aborsi oleh Anak di Bawah Umur

Mahanani Sekar Azzahra

Abstract

Kenakalan remaja dapat menyababkan kehamilan tidak diinginkan pada Anak, kehamilan tersebut dapat berujung pada aborsi. Aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar kandungan yang dilakukan dengan sengaja (abortus provocatus). Penyelesaian perkara Anak yang melakukan tindak aborsi merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang memiliki ancaman pidana lebih rendah, termuat dalam Pasal 427 yang menyatakan ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan kepada perempuan yang melakukan tindak aborsi menyalahi peraturan perundang-undangan adalah 4 (empat) tahun dan dalam ketentuan UU SPPA, Anak dijatuhi ½ dari ancaman maksimal pada orang dewasa, sehingga 2 tahun pidana penjara adalah sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan kepada Anak. Orang tua memiliki peranan penting dalam mencegah Anak untuk melakukan tindak aborsi, pembekalan pendidikan seksual sejak dini dari lingkungan pertama (keluarga) sangat diperlukan guna memberikan Anak pengetahuan dan bekal yang dapat digunakan untuk menilai mana yang baik dan buruk dimasa depan.

Keywords

Abortion; child; juvenile delinquency

References

Jurnal:

Arsalna, H. A., & Susila, M. E. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(1), 1–11. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11563

Buton, S., Yusriani, & Idris, F. P. (2021). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kehamilan Remaja Putri Suku Buton Di Desa Simi Kecamatan Waisama Kabupaten Buru Selatan. Journal of Aafiyah Health Research (JAHR), 2(1), 25–41. https://doi.org/10.52103/jahr.v2i1.302

Faisal, & Rahayu, D. P. (2021). 34342-126145-1-Pb. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 331–338.

Harahap, P. A., Siregar, G. T. P., & Siregar, S. A. (2021). Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum. Jurnal Retentum, 3(1). https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.906

Karlina, L. (2020). Fenomena Terjadinya Kenakalan Remaja. Jurnal Edukasi Non Formal, Vol 1 no 1(52), 147–158.

Kusumaning Pertiwi, N. A., Indraswari, R., & Husodo, B. T. (2021). Perencanaan Kehamilan Sehat Pada Calon Pengantin Perempuan Yang Berniat Menikah Usia Dini Di Kabupaten Semarang Tahun 2020. Jurnal Kesehatan Masyarakat (Undip), 9(3), 360–367. https://doi.org/10.14710/jkm.v9i3.29476

Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2020). Restorative Justice sebagai Model Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MAJU UDA MEDAN SUMATERA UTARA, 1(1), 8–24.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Ningrum, D., Gumiarti, & Toyibah, A. (2021). Faktor Kehamilan Remaja. Media Kesehatan Politeknik Kesehatan Makassar, XVI(2), 362–368.

Nuralisyah. (2021). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 1–15. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5649/5311

Puspitarani, kirey dian, Gunawan, bambang panji, & Supangkat, A. (2022). ANALISIS HUKUM PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU ABORSI YANG KORBANNYA DIBAWAH UMUR. Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum, 5(1), 34–39.

Raffi, M., & Juarsa, E. (2023). Tindak Pidana Aborsi Ditinjau dari Perspektif HAM dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 43–48. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2130

Sinaga, E. B. (2020). Hubungan Usia Dan Paritas Ibu Bersalin Dengan Kehamilan Serotinus Di Klinik Bidan Suriani Kisaran Tahun 2020. Jurnal Maternitas Kebidanan, 5(1), 82–88. https://doi.org/10.34012/jumkep.v5i1.1149.

Buku:

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979

Refbacks

  • There are currently no refbacks.