A New Modus Operandi of Corruption: Exploring the Phenomenon of Trading in Influence
Abstract
This research discusses a new form of corruption crime in the form of influence peddling. The background of this research stems from the regulation of trading in influence in the United Nations Convention Against Corruption 2003 and the increase in the number of corruption cases. In this research, a normative type of research that is prescriptive and technical in nature is used. This research uses two approaches, namely the legislative approach and the conceptual approach. There are two issues derived from this research. How is the pattern of trading in influence characteristics? (2) How is the regulation of trading in influence in Indonesia? The results of this research on the first issue found three patterns of influence trading, namely horizontal, vertical, and vertical with intermediaries. As for the second issue, it was concluded that trading in influence is not yet regulated in Indonesian positive law, but it is regulated in the UNCAC 2003
Keywords : Corruption; Criminal Offense; Trading In Influence
Abstrak: Penelitian ini membahas bentuk baru kejahatan korupsi berupa perdagangan pengaruh. Latar belakang penelitian ini berasal dari regulasi perdagangan pengaruh dalam Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi 2003 dan peningkatan jumlah kasus korupsi. Dalam penelitian ini, digunakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan teknis. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan legislatif dan pendekatan konseptual. Ada dua isu yang dihasilkan dari penelitian ini. Bagaimana pola perdagangan pengaruh? (2) Bagaimana regulasi perdagangan pengaruh di Indonesia? Hasil penelitian pada isu pertama menemukan tiga pola perdagangan pengaruh, yaitu horizontal, vertikal, dan vertikal dengan perantara. Adapun isu kedua, disimpulkan bahwa perdagangan pengaruh belum diatur dalam hukum positif Indonesia, tetapi diatur dalam UNCAC 2003.
Kata Kunci: Korupsi; Tindak Pidana; Perdagangan Pengaruh
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Books:
Hamzah, A. (2003). Korupsi di Indonesia: Masalah dan Penyebabnya. Jakarta: Sinar Grafika.
Marbun, A. N. (2017). Suap di Sektor Privat: Dapatkah Dijerat?
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum:Edisi Revisi. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.
Palma, A. K., Abid, L., Martini, L., Alim, H., & Diansyah, F. (2014). IMPLEMENTASI DAN PENGATURAN ILLICIT ENRICHMENT (PENINGKATAN KEKAYAAN SECARA TIDAK SAH) DI INDONESIA. Indonesia Corruption Watch.
Sihombing, E. N., & Hadita, C. (2022). Penelitian Hukum. Malang: Setara Press
Artikel dan Jurnal:
Bulu, N. A., & Mustajab, W. (2022). Interpretasi Kasus Korupsi Jenis Trading in influence Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Indonesia. 6(2).
Faridzi, M. A., & Nachrawi, G. (2022, September). Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid.Sus/2021). Jurnal Kewarganegaraan, 6(2).
Fariz, D., Sjafrina, A., Sari, E. P., & Hernawan, W. N. (2014). Kajian Implementasi Aturan Trading in influence Dalam Hukum Nasional [Policy Paper]. Indonesia Corruption Watch.
Jufri Galaento. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Era Digital. Universitas Sintuwu Maroso.
Mendrofa, A. (2015). POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI DI ERA REFORMASI; KONSEP DAN REGULASI. Jurnal Litigasi, 6, 2827.
O.S Hiarie, E. (2020). MEMAHAMI ’TRADING IN INFLUENCE’ DALAM KERANGKA UNCAC SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 1(1), 59–72. https://doi.org/10.51370/jhpk.v1i1.6
Suparman, E. (2014). Judicial Corrupon and Corrupon, Collusion and Neposm (CCN) in Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 211.
Susilo, R. A., Sugiri, D. B., & Novianto, D. I. (2016). KRIMINALISASI PERDAGANGAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
United Nations Convention Against Corruption 2003
Website:
(https://www.transparency.org/en/cpi/2023?gad_source=1&gclid=Cj0KCQjwo8S3BhDeARIsAFRmkOMiscMxCyTj_1IwLdXmatxATl1B5HWksLLqhOwIcB5kXa9uC1PXUc4aAjPaEALw_wcB, diakses pada tanggal 19 Januari 2025 pukul 23.02 WIB)
Refbacks
- There are currently no refbacks.