Menyuarakan Korban Kekerasan Seksual Sebagai Upaya Perlindungan Melalui Peningkatan Kesadaran Publik

Zulfa Salsabila

Abstract

Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan pemulihan mereka, mengingat dampak fisik dan psikologis yang serius yang ditimbulkan oleh kekerasan seksual. Meskipun isu ini telah banyak dibicarakan di Indonesia, sistem hukum belum memberikan sanksi yang memadai bagi pelaku dan perlindungan yang cukup bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan komprehensif mengenai strategi perlindungan korban kekerasan seksual, dengan menggunakan pendekatan interdisipliner yang melibatkan kebijakan publik, sistem hukum, dukungan sosial, dan akses terhadap layanan kesehatan. Melalui analisis literatur dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam melindungi korban, seperti stigma sosial, ketidaktahuan hukum, dan keterbatasan sumber daya. Hasil penelitian mengusulkan berbagai langkah untuk memperkuat perlindungan korban, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sistem hukum yang lebih responsif, peningkatan akses terhadap layanan dukungan, serta penguatan kerjasama antara lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memperbaiki sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan mengurangi dampak negatif yang mereka alami.

Kata Kunci: Kekerasan Sexual; Perlindungan Hukum; Korban

Abstrack: Protection for victims of sexual violence is a crucial aspect in ensuring their welfare and recovery. Sexual violence not only causes physical harm, but also serious psychological damage to victims. Sexual violence causes deep psychological wounds, causing victims to suffer continuously and for the long term. The issue of sexual violence has become a common topic of discussion in Indonesia, but the legal system has not provided adequate sanctions for perpetrators and adequate protection for victims. This study aims to present a comprehensive review of strategies for protecting victims of sexual violence. An interdisciplinary approach is used to explore various aspects of protection, including public policy, the legal system, social support, and access to health services. The study also considers factors that influence the effectiveness of protection, such as social stigma, legal ignorance, and lack of resources. Through an in-depth analysis of literature and case studies, this study identifies challenges in protecting victims of sexual violence and proposes strategies to strengthen their protection. These measures include raising public awareness, improving responsive legal systems, increasing access to support services, and strengthening cooperation between government agencies, non-governmental organisations, and the community.


Keywords: Sexual Violence; Legal Protection; Victims



Keywords

Kekerasan Seksual; Perlindungan Hukum; Korban

References

Arya T. Putra, N. G., Pello, J., & Medan, K. K. (2020). Evfektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 103–116. https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.958

Halimah, N. (2020). Suara Korban dalam Kebijakan Perlindungan Kekerasan Seksual: Tantangan dan Peluang. Jurnal Kebijakan Publik, 11(2), 95-110.

Haryanto, A. , & Nurhayati, S. (2020). Dampak kekerasan seksual terhadap korban dan upaya pemulihan medis. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 14(2), 123-134.

Hawa, R., & Dewi, S. (2020). Kekerasan Seksual dan Perlindungannya di Indonesia: Tantangan dan Solusi . Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 24(2), 134–149.

Huda, M. W. S., & Izza, R. L. (2022). Quo Vadis Perlindungan Kekerasan Seksual: Urgensi RUU PKS Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 172–187. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54874

Ilyasa, R. M. A. (2022). Kajian Hukum dan Viktimologi dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 25–42. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53748

Khristianti Weda Tantri, L. M. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 145. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066

Kusuma, Y. T. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI. JURNAL LEGISIA, 15(1), 1–13. https://doi.org/10.58350/leg.v15i1.245

Lestari, P. (2022). Komitmen Bersama dalam Pencegahan Kekerasan Seksual: Tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 14(1), 88-102.

Mastur, M., Pasamai, S., & Agis, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 137–150. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.213

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72

Pramudita, R. (2022). Tantangan Komunikasi bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Proses Hukum. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 15(1), 50-65.

Prasetyo, A. (2022). Inovasi dalam Penanganan Kekerasan Seksual: Peran Penelitian dan Pendidikan. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 78–92.

Pratiwi, A. (2021). Dukungan Komunitas untuk Korban Kekerasan Seksual: Sebuah Tinjauan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 10(3), 201-210.

Rahman, F. (2021). Peran Hukum dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual: Evaluasi dan Harapan. Jurnal Ilmu Hukum, 34(1), 52–67.

Santoso, B. (2021). Peran Pendidikan dalam Mencegah Kekerasan Seksual: Perspektif Korban. Jurnal Pendidikan Dan Sosial, 7(1), 34-50.

Saputra, Y. A., & Rado, R. H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Merauke. Jurnal Restorative Justice, 7(1), 81–96. https://doi.org/10.35724/jrj.v7i1.5250

Sari, D. (2020). Peran Pemerintah dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 50(2), 123-140.

Sari, R. A. , & Hidayati, N. (2020). Peran Dukungan Sosial dalam Pemulihan Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Psikologi, 17(2), 123-135.

Surya, F. adi. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PEMBERITAAN MEDIA ONLINE DI INDONESIA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(2), 142–157. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.4914

Sutrisno, E. (2020). Evaluasi Program Perlindungan Korban Kekerasan Seksual: Tantangan dan Solusi. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(1), 45-60.

Wirawati, L. (2019). Dampak Psikologis Kekerasan Seksual terhadap Korban dan Upaya Pemulihannya. Psikologi Sosial, 10(3), 212-223.

Wulandari, D. (2019). Dukungan Emosional dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(1), 45–52.

Yulianti, S. (2021). Dampak Psikologis Kekerasan Seksual terhadap Korban: Tinjauan Psikologi Klinis. Jurnal Psikologi Dan Kesehatan Mental, 10(2), 75–90.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.