PENJATUHAN PIDANA PENJARA DENGAN MASA PERCOBAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 24/Pid.Sus/2012/PN.PL)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang penjatuhan pidana penjara dengan masa percobaaan terhadap tindak pidana korupsi yaitu dalam putusan nomor 24/Pid.Sus/2012/PN.PL. penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, yaitu memberikan argumentasi atas hasil dari penelitian yang diteliti. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana percobaan dalam tindak pidana korupsi adalah tidak tepat, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan undang-undang khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan terdakwa masuk dalam ranah kejahatan luar biasa, sehingga penjatuhan pidana percobaan oleh hakim merujuk adanya penyalahgunaan kewenangan.
Kata kunci: pidana, pemidanaan, pidana percobaan, korupsi
Abstract
This study examines the problem of corruption offenses terminated with prison improsenment with probation in decision number 24 / Pid.Sus / 2012 / PN.PL. This research was normative legal research was prescriptive, that was giving argumentation of result of research researched. The approach used was the approach of law and case approach. Data collection techniques used were library research, then the analysis technique used was deductive method. The results of the study indicate that the imposition of probation in corruption was inapproptiate because regulation of imprisonment of prison with probation in corruption was not contained in the provisions of Act No. 20 of 2001 changes to the Law Number 31 of 1999 regarding the eradication of criminal acts of corruption which ia a special law outside the criminal code (KUHP. The defendant’s acts entered the realm of extraordinary crimes, so that the judicial review of judicial crime referred to the abuse of authority.
Keywords: criminal, punishment, probation, corruption
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.