PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH PIDANA MINIMUM KHUSUS TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 151/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST)

Dhian Widhyastuti, ' Ismunarno

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap terdakwa justice collaborator oleh hakim dalam putusannya menjatuhkan sanksi dibawah ketentuan pidana minimum khusus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan dengan jenis dan sumber data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah teknik deduksi silogisme. Hasil penelitian ini adalah bahwa Putusan Nomor: 151/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Pst dimana terdakwa diberikan status sebagai justice collaborator oleh hakim dalam pemidanaannya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan Hakim tidak sesuai dengan ketentuan minimum khusus yang terdapat didalam UU PTPK. Padahal dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PTPK yang dikebakan oleh hakim terhadap terdakwa terdapat ketentuan minimum dan maksimum pemidanaan. Salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah ketentuan minimum khusus adalah bahwa terdakwa diberikan status justice collaborator oleh penuntut umum. Keterangan yang diberikan oleh terdakwa dianggap telah signifikan dan membantu penggungkapan tindak pidana korupsi ini. Melihat bahwa putusan hakim dibawah ketentuan minimum khusus, seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh hakim, dikarenakan hakim tidak dapat memberikan putusan yang bertentangan dengan apa yang terdapat dalam undang-undang. Sampai dengan saat ini di Indonesia belum adanya pedoman pemidanaan yang jelas terkait dengan pemidanaan terhadap justice collaborator. Sehingga masih ditemukan adanya perbedaan antara pemidaan terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator.

Kata Kunci: Pidana di bawah minimum khusus, Pedoman Pemidanaan justice collaborator.

 Abstract

This research aimed to analyze the condemnation of justice collaborator defendant by judge in its verdict sentencing below special minimum punishment provision. This study was a normative law research that was prescriptive in nature. This research employed case and statute approaches, while data type and data source employed consisted of primary and secondary ones. Technique of collecting law material used in this study was library or document study. Technique of analyzing data used was syllogism deduction one. The result of research showed that Verdict Number: 151/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Pst decided that the defendant with justice collaborator status was condemned with 2 (two)-year imprisonment by the judge. The judge’s verdict was not consistent with the special minimum provision as included in UU PTPK. Meanwhile Article 6 clause (1) letter a of UU PTPK the judge has imposed to the defendant contains the minimum and maximum provision of condemnation. One of judge’s rationales in sentencing the defendant below special minimum punishment provision was that the defendant was given justice collaborator status by public prosecutor. The information given by the defendants was considered as significant and helpful to reveal this corruption crime. Considering the judge’s verdict still below the special minimum provision, it should not be made by the judge because the judge cannot make decision in contradiction with the law. Until today there had been no clear guidelines of condemnation related to the condemnation of justice collaborator. Thus, there are still some variations in the condemnation of defendant with justice collaborator status.

Keywords: Crime minimum sentence, Special Minimum Condemnation Provision

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.