ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAH DESA KABUPATEN TAPANULI SELATAN (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pertimbangan hakim pada kasus tindak pidana korupsi dana tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan sudah sesuai dengan hukum pidana di Indonesia, sehingga hakim memutus perkara tersebut dengan putusan bebas. Penelitian ini bersifat normatif dengan analisa konten. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji, dan mempelajari bahan-bahan referensi yang berkaitan dengan materi yang diteliti untuk mendapatkan data-data sekunder. Berdasarkan dari hasil penelitian pada kasus tindak pidana korupsi Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No.51/Pid.Sus.K/2013/PN..Mdn dengan terdakwa Rahudman Harahap, Hakim melakukan beberapa pertimbangan hukum. Hakim menimbang adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, menimbang adanya surat dakwaan, dan menimbang adanya pembuktian di persidangan berdasarkan alat bukti yang ada dalam persidangan. Hakim memiliki pertimbangan hukum bahwa ada unsur yang tidak terpenuhi dalam setiap pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan subsidaritasnya, sehingga dalam putusan terdakwa dibebaskan (vrijspraak).
Kata Kunci: tindak pidana korupsi, pengaturan korupsi di Indonesia
Abstract
This research aims to know and examine corruption issues. Whether judge’s verdict to release the suspect in corruption case of income allowance is appropriate to criminal law in Indonesia or not. This study is classified as normative research through content analysis. The type of data used in this research is secondary data. The technique to collect the data is done by library research, through reading, studying, and examining references which are related to the material in order to get the secondary data. Based on the research of Medan State Court’s verdict Number 51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn with suspected name Rahudman Harahap. The judge has made several legal considerations based on the attorney’s prosecution, the indictment letter, and the existing evidence. Those conciderations convinced the judge that there were no any crime elements fulfilled from every article accused by prosecutor. Therfore, in court based on existing evidence. The judges have law consideration on the element that is not fulfilled yet in every article accused by the public attorney in his or her layered indictment. Therefore, the defendant was released.Keywords: corruption, corruption law in Indonesia
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.