BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN ONLINE GENDER-BASED VIOLENCE DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban online gender-based violence dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan (literature research). Metode ini berguna untuk mendapatkan landasan teori berupa pendapat para ahli mengenai hal yang menjadi obyek penelitian seperti peraturan perundangan yang berlaku dan berkaitan dengan hal-hal yang perlu diteliti. Teknik analisis bahan hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam tinjauan pustaka. Online gender-based violence (OGBV) merupakan kejahatan cyber yang melibatkan wanita sebagai korbannya. Perlindungan hukum terhadap korban OGBV sangat dibutuhkan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban online gender-based violence diatur di dalam UU TPPO (UU No.21/2007), yaitu restitusi (Pasal 48), rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial (Pasal 51) dan diatur juga di dalam UU Pornografi (UU No.44/2008), yaitu pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi (Pasal 16). Sementara itu di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No.13/2006 jo. UU No.31/2014) tidak mengatur perlindungan hukum terhadap korban OGBV. UU Perlindungan Saksi dan Korban hanya mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana tertentu, yaitu korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat. Menurut penulis, UU Perlindungan Saksi dan Korban perlu adanya revisi, karena belum mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana secara umum.
Kata kunci : Korban; Online Gender-Based Violence; Perlindungan Hukum
Abstract
This research aims to determine the forms of legal protection for victims of online gender-based violence in legislation in force in Indonesia. This research is a descriptive normative research. The research approach uses a prescriptive approach. The type of data used is secondary data. The technique of collecting legal material uses literature study techniques. This method is useful to get a theoretical basis in the form of expert opinions about things that are the object of research such as applicable laws and regulations and relating to the things that need to be investigated. The technique of analyzing legal material is to analyze the results of research and discussion using the theories that exist in a literature review. Online gender-based violence is a cyber crime that involves women as victims. Legal protection for victims of online gender-based violence is needed. The form of legal protection against victims of online gender-based violence are regulated in the Criminal Act of Human Trafficking Law (Law No.21 / 2007), which are restitution (Article 48), health rehabilitation, social rehabilitation, repatriation, and social reintegration (Article 51) and also regulated in the Pornography Law (Law No.44 / 2008), which are guidance, assistance, and social recovery, physical and mental health for children who are victims or perpetrators of pornography (Article 16). Meanwhile, the Witness and Victim Protection Act (Law No.13 / 2006 jo. with Law No.31 / 2014) does not regulate legal protection for OGBV victims. The Witness and Victim Protection Act specifically regulates the legal protection of victims of certain crime, which are victims of criminal acts of terrorism, victims of human trafficking, victims of torture, victims of sexual violence, and victims of severe abuse. According to the author, the Witness and Victim Protection Act needs to be revised for the reason it has not yet regulated legal protection for victims of crime in general.
Keywords : Legal Protection; Online Gender-Based Violence; Victims
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.