BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI MASKAPAI PENERBANGAN SIPIL TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT TERBANG
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi maskapai penerbangan sipil terhadap kecelakaan pesawat terbang serta aturan hukumnya yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dan penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer penelitian ini yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerbangan, dan bahan hukum sekunder penelitian ini yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu yang dihadapi. Semakin meningkatnya kebutuhan dan pilihan di bidang transportasi, menciptakan iklim persaingan bisnis di kalangan korporasi maskapai penerbangan sipil. Hal ini berakibat pada kurangnya kehati-hatian maskapai dalam memperhatikan keamanan dan keselamatan penerbangan yang berakibat pada tingginya angka kecelakaan penerbangan. Pertanggungjawaban pidana maskapai penerbangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Undang-Undang Penerbangan). KUHP memberi ancaman sanksi pidana terhadap kecelakaan pesawat terbang yang dikategorikan sebagai kejahatan. Undang-Undang Penerbangan menentukan tentang pertanggungjawaban korporasi secara khusus dalam kecelakaan pesawat terbang. Hal tersebut sesuai dengan doktrin Strict Liability dan doktrin Vicarious Liability Doktrin pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan doktrin pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dapat menjadi pendekatan hukum untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi maskapai penerbangan sipil dalam kasus kecelakaan pesawat terbang.
Kata Kunci : Maskapai Penerbangan Sipil; Kecelakaan Pesawat Terbang; Bentuk Pertanggungjawaban Pidana.
Abstract
This research aims to determine if civil aviation corporations can be sentenced to criminal sanctions on aircraft accidents and legal regulations in Indonesia. This research is a normative or doctrinal law study and the research uses uses secondary data. The primary data of this research is the legislation governing aviation, and secondary data of this research is all publications on laws that are not official documents. This research uses a statute approach by studying the legislation relating to the issues faced. The increasing need and choice in transportation, creating a climate of business competition among civilian airline corporations. This resulted in a lack of caution in the airline’s attention to safety and safety, resulting in high flight accidents. Airline criminal liability is governed by the CODE of criminal law and Law No. 1 of 2009 on Aviation (Aviation law). The penal CODE gives the threat of criminal sanctions against airplane accidents that are categorized as crimes. The aviation law determines the corporate accountability specifically in aircraft accidents. It corresponds to the doctrine of strict liability and vicarious liability doctrine. The strict liability doctrine and the vicarious liability can be a legal approach to soliciting criminal liability to the airline corporation In case of airplane accidents.
Keywords : Civil Aviation; Aircraft Accident;Form of Liability for Punushment.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.