TINJAUAN KRITIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DILAKUKAN PENGELOLA JASA PROSTITUSI
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan terkait dengan implementasi dari Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam penjatuhan sanksi kepada pengelola jasa prostitusi. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memiliki unsur-unsur hukum yang lebih mengikat dalam memberi sanksi pidana kepada pengelola jasa prostitusi. Pemidanaan pengelola jasa prostitusi dalam KUHP masih memiliki celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengelola jasa prostitusi skala besar seperti korporasi.
Kata Kunci : Prostitusi, Perdagangan Orang, Tindak Pidana
Abstract
This research descripting and examines problems about the implementation from Law On Elimination Of Human Trafficking Crimes (Law No. 21/2007) on giving sentences towards managers of prostitution services or procurers. The results of this research reveals that the Law On Elimination Of Human Trafficking Crimes (Law No. 21/2007) has more legal elements on giving sentences to managers of prostitution services or procurers. The penalty for procurers in KUHP still has loopholes that can be used for big scale prostitution such as prostitution managed by corporation.
Keywords : Prostitution, Human Trafficking, Criminal Offense
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.