ANALISIS PENERAPAN PASAL 359 KUHP MENGENAI KEALPAAN YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor: 267/PID.B/2011/PN/SKH)
Abstract
Abstract
This research analyzes the judge’s decision on verdict number 267/Pid.B/2011/PN.Skh in the case of loss of a person’s life because of negligence. This research is a type normative legal research. It is a prescriptive research presenting research result’s arguments. It uses legislation approach and case approach. The technique of data collection used is literary study. The technique of data analysis used is deductive which is formulating legal fact by making conclusion of major premise and minor premise. The result shows that based on verdict number 267/Pid.B/2011/PN.Skh, the defendant’s act was a negligent deed causing loss of a person’s life. The application of the article charged to the defendant, Wiyarto, in the verdict is a single charge, that is article 359 of criminal code (Penal Code). It is not suitable because the defendant’s act was rather to intentionally kill a person than to cause loss of a person’s life because of negligence. The defendant’s act is included as deliberately conscious, therefore it may be subject to ordinary murder crimes contained in Article 338 of the Criminal Code (Penal Code).
Keywords: criminal act, negligence, loss of a person’s life
Abstrak
Penelitian ini mengkaji mengenai putusan hakim nomor 267/Pid.B/2011/PN.Skh dalam kasus hilangya nyawa orang yang terjadi karena kealpaan atau kelalaian. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif, yang memberikan argumentasi hasil penelitian. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah teknik studi pustaka.Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah bersifat deduksi yang artinya ialah merumuskan fakta hukum dengan cara membuat kesimpulan atas premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan hakim nomor 267/Pid.B/2011/PN.Skh perbuatan terdakwa merupakan suatu perbuataan alpa yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Penerapan Pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Wiyarto dalam putusan tersebut berupa dakwaan tunggal yaitu Pasal 359 KUHP adalah tidak tepat, karena berdasarkan perbuatannya Terdakwa lebih memenuhi unsur-unsur menghilangkan nyawa orang dengan sengaja daripada unsur-unsur kealpaan. Perbuatan Terdakwa termasuk dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan, sehingga dapat dikenakan tindak pidana pembunuhan biasa yang terdapat pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Kunci: tindak Pidana, kealpaan, hilangnya nyawa orang
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.