TINDAK PIDANA PENTRANSMISIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN DALAM APLIKASI BIGO LIVE
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan aplikasi Bigo Live yang bermuatan melanggar kesusilaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan sumber bahanbahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis data bersifat deduktif dengan metode silogisme. Bentuk penyalahgunaan aplikasi Bigo Live adalah mengeksploitasi bagian pribadi oleh para host Bigo Live yang melakukan siaran langsung, pemanfaatan aplikasi Bigo Live yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari Guest yang memberikanhadiahkepada host agar dapat diuangkan oleh host. Perbuatan yang dilakukan oleh host Bigo Live adalah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 6, Pasal 8, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saran yang diberikan penulis yaitu perubahan terhadap perubahan / revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang masih belum secara jelas menjelaskan mengenai pornografi seperti menegaskan unsur-unsur pasal mengenai pornografi disertai batasan-batasan sesuatu hal dapat digolongkan sebagai tindak pidana pornografi dalam setiap rumusan pasal agar tidak terjadi multitafsir bagi para penegak hukum dan masyarakat serta memberatkan setiap ancaman sanksi pidananya lebih dari sebelumnya, meningkatkan kualitas sumber daya penegak hukum baik penguasaan materi terhadap informasi dan transaksi elektronik serta pornografi dengan mengadakan pendidikan/pelatihan/workshop, memberikan pemahaman dan pemberdayaan kepada masyarakat untuk bekerjasama secara aktif dalam pemberantasan muatan-muatan negatif di internet.
Kata Kunci: Aplikasi Bigo Live, Penyalahgunaan, Tindak Pidana Pornografi
Abstract
This research aims to analyze the forms of misappropriation Bigo Live application that violating decency. This research is categorized as a normative law research, which is prescriptively using sources of legal materials, either in the primary, secondary and tertiary. This research using statute approach. The technique of data collecting using the technique study of the literature. The technique of data analysis with deduction techniques based on syllogisms method. Form of misuse Bigo Live application is exploiting private parts by the host of Bigo Live, using utilization application Bigo Live which aims to gain from Guest who gives a Virtual Gift to the Hosts to be cashed by the Host. Acts committed by the Guest is in breach of the provisions in Article 27 section (1) of Law Number 11 of 2008 jo. Act Number 19 of 2016 concerning changes in the Law Number 11 of 2008 of the electronic and information and transactions and article 6, article 8, article 10 as well as Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. Suggestions given by the author are change/revision of legislation which is not yet clearly explain about pornography as assert elements of article about pornography so that it does not occur ambiguity for law enforcers and the society as well as incriminating any threat of criminal sanctions more than ever, improving the quality of law enforcement resources are good mastery of the material against the information and electronic transactions and pornography with the education/training/workshops, providing understanding and empowerment to the society to cooperate actively in the eradication of the negative charges on the internet.
Keywords: Bigo Live, Misappropriation, Pornography
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.