FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MAGIC MUSHROOM ATAU JAMUR LETONG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Nindia Viva Pramudha Wardani

Abstract

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap peredaran magic mushroom atau jamur letong di wilayah hukum kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Data atau bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara dan studi pustaka. Pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menunjukkan penegakan hukum di wilayah hukum kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap peredaran magic mushroom dapat dikatakan belum efektif. Belum efektifnya penegakan hukum terhadap peredaran magic mushroom di antaranya disebabkan oleh faktor undang-undang yaitu belum adanya peraturan pelaksana yang melarang penggunaan magic mushroom, faktor penegak hukum yaitu terdapat keterbatasan jumlah personel, faktor sarana fasilitas yaitu tidak banyak laboratorium yang memiliki alat yang dapat digunakan untuk meneliti kandungan dari magic mushroom secara teliti, faktor masyarakat yaitu ketidaktahuan masyarakat tentang magic mushroom sebagai narkotika golongan I, faktor budaya yaitu dikonsumsinya magic mushroom sebagai kebiasaan masyarakat agar bisa berhalusinasi.

Kata Kunci: Magic Mushroom, Tindak Pidana Narkotika, Penegakan Hukum

Abstract

This article aims to know the factors that influece of law enforcement against the circulation of magic mushroom or letong  fungus in the region police law of Yogyakarta. This research is a descriptive empirical law research. Legal materials or data used is the primary data and secondary data. The technique to collect data used are interview method and library research. The approach used is a qualitative approach. This research shows some factors causing ineffective of law enforcement againts magic mushroom in Special Region of Yogyakarta that are factor in the legislation that is not yet the existence of regulations prohibiting the use of implementing magic mushroom, i.e. law enforcement agencies there are factor the limitation of the number of personnel, means of facilities that is not much of a lab that has a tool that can be used to examine the contents of the magic mushroom accurately, society factor, i.e. ignorance of people about the magic mushroom as narcotics group I, factor of culture that is using magic mushroom as the habit of people to hallucinate.

Keyword:  Magic Mushroom, Narcotics Crime, Law Enforcement

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.