TINDAK PIDANA PEMALSUAN GELAR DALAM BIDANG KEDOKTERAN (Analisis Putusan Nomor : 254/Pid.B/2013/PN.TG)
Abstract
Abstract
This reseacrh aims to find out about the rules regarding counterfeiting degree in medicine as well as to determine the consideration of the judge in the District Court Tanah Grogot No. 254 / Pid.B / 2013 / PN.TG based on the perspective of the draft Penal Code and Law No. 29 2004 About the Practice of Medicine. To achieve these objectives, the normative legal research. Normative legal research, legal research that is done by examining secondary data or literature as basic material for examination by doing a search for rules and literature relating to the cases studied. Based on the results of research and data analysis has been done it was concluded that the arrangements regarding the crime of counterfeiting a degree in medicine in Indonesia is regulated in some provisions of the legislation, namely: Article 263 of the Criminal Code and Article 77 of Law Number 29 Year 2004 on Medical Practice , As well as in consideration of the District Court Judge Tanah Grogot No. 254 / Pid.B / 2013 / PN.TG is in conformity with Article 263 paragraph (2) of the Criminal Law Act and Article 77 of Law Number 29 Year 2004 on Medical Practices.
Keywords: Crime, Counterfeiting Degree, Medicine
Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peraturan mengenai pemalsuan gelar dalam bidang kedokteran serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 254/Pid.B/2013/PN.TG berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan gelar dalam bidang kedokteran di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: Pasal 263 KUHP dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Serta dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 254/Pid.B/2013/PN.TG sudah sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Gelar, Kedokteran
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.