RELEVANSI KONSTRUKSI PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI SARANA STRATEGIC LAWSUIT AGAINTS PUBLIC PARTICIPATION (SLAPPS) DALAM KONFLIK LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Abstrak
Pandangan yang menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian dari faktor produksi telah menggiring perilaku para pelaku ekonomi untuk mengeksplorasi sumber daya alam secara berlebihan dan cenderung melakukan tindak pidana lingkungan. Berdalih kelanggengan aktivitas bisnis (profit and prosperity), para pelaku ekonomi terkadang juga tidak segan menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai alat bantu (supporting tools) untuk mengintimidasi setiap pihak yang berusaha berpartisipasi menghalangi/ menghambat aktivitas bisnis mereka. Di negara barat (Amerika Serikat) fenomena ini sering disebut sebagai SLAPPs (Strategic Lawsuit Againts Public Participation). Sebagai wacana baru dalam hukum pidana lingkungan Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan apakah konstruksi pasal pencemaran nama baik cukup relevan dan kompatibel digunakan sebagai sarana SLAPPs dalam konflik lingkungan hidup. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskripsi, dimana dalam melaksanakan penelitian menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,.disimpulkan bahwa relevansi formulasi pasal pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia (Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik) yang digunakan sebagai sarana SLAPPs dalam perkara lingkungan hidup tidak boleh melewati batas-batas parameter yang telah ada.
Kata Kunci: SLAPPs, pasal pencemaran nama baik, konflik lingkungan hidup.
Abstract
The view of puts the environment as part of the production factors have been herding behavior of economic actors to explore natural resources excessively and tend to commit environmental crime. Quibble permanence business activity (profit and prosperity), economic actors sometimes do not hesitate to use defamation act as supporting tools to intimidate each participation is trying to block / inhibit the activity of their business. In western countries (United States) is a phenomenon often referred to as SLAPPs (Strategic Lawsuit Against Public Participation). As a new discourse in the Indonesian environmental criminal law, this study aims to elucidate whether the construction defamation quite relevant and compatible is used as a means SLAPPs in environmental conflicts. Type of this research is normative prescriptions, which is to conduct research using two approaches, statute approach and conceptual approach. Source of data used in the form of primary data and secondary data. Mechanical collection of legal materials through the study of literature and document study. Legal materials analysis techniques using deductive method. Based on the results of research and discussion, it was concluded that the relevance of the formulation of defamation in the Indonesian criminal law (Article 310 of the Criminal Code and Article 27 paragraph (3) jo. Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 Year 2008 about Information and Electronic Technology) SLAPPs used as a tool in the case of the environment may not cross the boundaries of the existing parameters.
Keywords: SLAPPs, defamation act, environmental conflict.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.