ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 135/Pid.Sus/2014/PN.Wno)

Pandu Pramono

Abstract

Abstrak

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan peraturan mengenai penyelundupan manusia pada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Zia Alias Alizadah. Peraturan hukum tindak pidana penyelundupan manusia di Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan ini merupakan merupakan perkembangan signifikan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian. Dengan terbitnya undang-undang baru tersebut, maka penyelundupan manusia di wilayah NKRI sudah dianggap sebagai tindak pidana. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kasus penyelundupan manusia dengan terdakwa Ahmad Zia telah diadili di Indonesia dan dituntut menggunakan Pasal 124 dengan sanksi pidana yang lebih ringan daripada Pasal 120. Hakim memutus terdakwa dengan sanksi, yaitu pidana penjara 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan. Sanksi pidana tersebut berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) subsidair 4 bulan kurungan. Tindak pidana yang dilakukan Ahmad Zia terbukti melanggar Pasal 124 undang-undang ini, namun pemberian pasal 124 yang merupakan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, dirasa kurang optimal mengingat tindak pidana ini seharusnya dapat dikenai Pasal 120 undang-undang ini.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyelundupan Manusia, Putusan.

Abstract

This research aims to find out about the application of the rules on the people smuggling, in case of criminal act which was done by Ahmad Zia alias Alizadah. The law of people smuggling in force in Indonesia is Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. This regulations is a significant development from the previous regulation, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. With the new regulation issued, then people smuggling in the region of NKRI is considered as a criminal act. This is a normative legal research. Normative legal research is the legal research done by examining the secondary data or library materials as the base material for examination by doing a search for rules and literature related to the problems studied. People smuggling cases with the accused Ahmad Zia been prosecuted in Indonesia by the judges and charged with Article 124 which is have a lighter sanctions than Article 120. Judges decide the accused with the sanction , imprisonment of 6 (six) months and fined Rp5,000,000.00 (five million rupiah) subsidiary 2 months in prison. The criminal sanctions based on the demands of the Public Prosecutor is imprisonment of 8 (eight) months and fined Rp5,000,000.00 (five million rupiah) subsidiary 4 months in prison.Criminal offenses committed by Ahmad Zia proven against Article 124 of this law , but the provision of Article 124 which is the second indictment Public Prosecutor, it is less optimal in view of this criminal act should be subject to Article 120 of this law.

Keywords: criminal act, people smuggling, verdict.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.