ANALISIS SENGKETA PIDANA KODE BENANG KUNING DALAM PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR NOMOR: 172/Pid.B/2011/PN.Kray. TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI

Indah Hatiningrum

Abstract

Abstrak

PT. Sritex melaporkan PT. Delta Merlin Dunia Textile melalui Pengadilan Negeri Karanganyar atas pelanggaran hak cipta kode benang kuning. Laporan ini didasarkan adanya penurunan omset PT. Sritex yang kemudian diketahui karena beredar kain yang hampir sama dengan produksi PT. Sritex. Kain tersebut merupakan kain grey-rayon dengan kode benang kuning pada bagian tepi kain, yang merupakan hasil produksi PT. Delta Merlin Dunia Textile. Namun berdasarkan pemeriksaan persidangan dan pertimbangan hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam putusannya Nomor: 172/Pid.B/2011/ PN.Kray menyatakan bahwa kode benang kuning bukan merupakan suatu ciptaan. Sehingga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, dan oleh karenanya harus dibebaskan dari segala tuntutan. Sengketa kode benang kuning menjadi sangat menarik untuk dikaji karena terlihat adanya suatu upaya penegakan hukum yang serius ingin dibangun oleh masyarakat terhadap rezim HKI. Oleh karena itu, Penulis berharap dengan penelitian ini dapat mengetahui apakah dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili sengketa pidana kode benang kuning. Dan lebih jauh lagi seyogyanya penggunaan kode benang kuning pada kain grey-rayon apakah telah sesuai termasuk tindak pidana hak cipta ataukah tindak pidana desain industri. Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan penulis adalah metode deduksi. Sehingga dari kedua premis dalam rumusan masalah dapat ditarik suatu konklusi untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Jadi, dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar adalah pendapat ahli yang diajukan oleh Penasihat Hukum (A de Charge) yang mengarah pada persoalan tentang garis kuning di sepanjang tepi kain grey-rayon merupakan seni terapan (ciptaan) atau bukan. Sehingga Putusan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 172/Pid.B/2011/PN.Kray telah keliru dan melampaui kewenangannya di dalam mengadili sengketa pidana pelanggaran hak cipta kode benang kuning. Dan sengketa pidana kode benang kuning seyogyanya bukan merupakan tindak pidana pelanggaran hak cipta, melainkan tindak pidana desain industri karena kode benang kuning merupakan suatu desain yang diproduksi secara massal yang bertujuan untuk mendapat keuntungan ekonomi tinggi.

Kata Kunci: Pelanggaran kode benang kuning, Tindak Pidana Hak Cipta, Tindak Pidana Desain Industri.

Abstract

PT. Sritex reported PT. Delta Merlin Dunia Textile through Karanganyar District Court for copyright infringement of yellow yarn code. This report is based on a decrease in turnover of PT. Sritex that later it is identified because there is a similiar fabric that produced by PT. Sritex, the fabric is grey-rayon fabric with yellow yarn code at the edge of the fabric, which is the result of the production of PT. Delta Merlin Dunia Textile. However, based on the proceedings and legal considerations, the Panel of Judges of Karanganyar District Court in its decision Number: 172/Pid.B/2011/PN.Kray states that yellow yarn code is not a creation. So that the defendant is not proven legally and convincingly guilty of committing a crime as in the first indictment and the second indictment, and should be acquitted of all indictments. The dispute of yellow yarn code is very interesting to be studied because there is a serious law enforcement effort that people want to build for the IPR regime. Therefore, the author hopes that this study can determine the basic legal consideration of Karanganyar District Court Judge who proceeds and adjudicates the penal dispute of yellow yarn code. And furthermore the using of yellow yarn code on grey-rayon fabric should be ensured whether it has been included appropriately as a copyright crime or industrial design crime. Based on the problem formulation above, this research is a normative law research that prescriptive and applied. The approaches that have been used are the statute approach and case approach. While the data analysis techniques that used by the author is a deduction method. So, from the both premises in the problem formulation can be drawn a conclusion to answer this research problem. So, the basic legal consideration of Karanganyar District Court Judge is an expert opinion who is submitted by the Lawyer (A de Charge) which leads to the issue of yellow line along the edge of the grey-rayon fabric is applied arts (creation) or not. So the decision of Karanganyar District Court Judge Number: 172/Pid.B/2011/PN.Kray have erred and exceeded its authority in adjudicating the dispute of yellow yarn code copyright crime infringement. And the criminal dispute of yellow yarn code crime should not constitute copyright crime infringement, but industrial design crime, because the yellow yarn code is a mass-produced design that aims for high economic benefit.

Keywords: infringement of yellow yarn code, copyright crime, industrial design crime.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.