PEMENUHAN UNSUR MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KORPORASI DALAM PASAL 2 UU NOMOR 31 TAHUN 1999 DAN UNSUR MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KORPORASI DALAM PASAL 3 UU NOMOR 31 TAHUN 1999 PADA PUTUSAN HAKIM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 238/ PID.B/2009/PN.KRAY JO.NOMOR 373/PID.B 2010/PT SMG JO. NOMOR:167K/ PID.SUS/2011 DI PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR)
Abstract
Abstract
The state of Indonesia is well known for the criminal acts of corruption. The efforts made by the Indonesian government in struggling against corruption crime consist of the legislation of law as the legal basis to prevent and take action against the criminal acts of corruption and the establishment of a special institution to eradicate corruption, namely Corruption Eradicating Commission. The judges are bound to Articles 2 and 3 of Law Number 31 Year 1999 on Eradication against Criminal Acts of Corruption in imposing the verdict. Several cases have been practically encountered in relation to the polemic occurring in the implementation of Articles 2 and 3 of Law on Eradication against Criminal Acts of Corruption in a corruption case as encountered in Verdict Number 238/PID.B/2009/PN.KRAY in conjunction with Verdict Number 373/PID.B/2010/PT SMG in conjunction with Verdict Number 167K/PID.SUS/2011 in Karanganyar Local Court. The objective of this research is to investigate the clarity on the consideration of the judges in fulfilling the elements of causing self or other people or a corporation to prosper and causing sefl or other people or a corporation to get profit or advantage in Verdict Number 238/PID.B/2009/PN.KRAY in conjunction with Verdict Number 373/PID.B/2010/PT SMG in conjunction with Verdict Number 167K/ PID.SUS/2011 as well as the definition of concept on the elements of causing oneself or other people or a corporation in a criminal case of corruption. This research belongs to empirical legal research with descriptive characteristic. This research was conducted in Karanganyar Local Court. The data of this research consisted of the primary and secondary data. The data were collected through interview and library research by utilizing such literature as books, written laws, publication from various organizations and other literature. The data were then analyzed by using interactive analysis model. The results of this research are as follows: (1) the consideration of the judges to impose the verdict on the basis of Article 3 instead of Article 2 of Law on Eradication against Criminal Acts of Corruption is that the defendant is not evident to have fulfilled the element of causing oneself or other people or a corporation to prosper since the prosecutor cannot prove any increase in the wealth of the defendant from the time prior to the provision of health insurance program to the time following the provision of health insurance program; (2) the defendant is charged with Article 3 of Law on Eradication against Criminal Acts of Corruption due to the fulfillment of the element of causing oneself or other people or a corporation to prosper which is indicated by the motive of the defendant to achieve the goal to cause oneself or other people or a corporation to prosper.; (3) the definition of concept on causing oneself or other people or a corporation to prosper is whether or not there is an increase in wealth which comes from the state fund instead of the amount of money; and (4) the definition of concept on causing oneself or other people or a corporation to get profit or advantage lies on non-material advantages instead of material advantages.
Keywords: corruption, causing oneself or other people or corporation to prosper, causing oneself or other people or corporation to get profit or advantage, and provision of health insurance program
Abstrak
Negara Indonesia terkenal dengan tindak pidana korupsi. Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memerangi kejahatan korupsi ialah dengan diundangkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum untuk melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dan membentuk lembaga khusus untuk memberantas korupsi yaitu KPK. Hakim dalam menjatuhkan putusan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi terikat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada praktiknya seringkali dijumpai perkara yang terkait dengan polemik penerapan Pasal 2 atau 3 UU PTPK dalam sebuah perkara tipikor sebagaimana pada perkara korupsi putusan Nomor: 238/PID.B/2009/PN.KRAY JO.NOMOR 373/PID.B 2010/PT SMG JO. NOMOR:167K/PID.SUS/2011 di Pengadilan Negeri Karanganyar. Penelitian ini bertujuan untuk memberi kejelasan mengenai pertimbangan hakim dalam pemenuhan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada Putusan Nomor: 238/PID.B/2009/PN.KRAY JO.NOMOR 373/PID.B 2010/PT SMG JO. NOMOR:167K/ PID.SUS/2011 serta batasan perumusan unsur memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penlitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif yang dilakukan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan studi pustaka dengan memanfaatkan literatur seperti buku-buku,peraturan perundang–undangan, publikasi dari berbagai organisasi dan bahan kepustakaan lainnya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif model analisis interaktif (Interactive Model of Analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan putusan dengan Pasal 3 UU PTPK dan bukan dengan Pasal 2 UU PTPK ialah berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi karena JPU tidak dapat membuktikan bahwa terdapat penambahan kekayaan terdakwa dari sebelum pengadaan progam asuransi kesehatan ke setelah pengadaan asuransi kesehatan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU PTPK karena terdakwa telah terbukti memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu adanya niat dalam diri terdakwa untuk melakukan tujuannya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Batasan rumusan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ialah bukan pada berapa besaran nominal uang tetapi pada ada tidaknya penambahan kekayaan yang berasal dari uang negara. Batasan rumusan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi ialah tidak terletak pada materiil namun terletak pada keuntungan non materiil.
Kata kunci : korupsi, memperkaya, menguntungkan, pengadaan asuransi kesehatan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.