KAJIAN YURIDIS TERHADAP PROSTITUSI ONLINE ( CYBER PROSTITUTION ) DI INDONESIA

Alvionita Rhiza K, Pramesthi Dyah S

Abstract

Abstract
Activities based on internet technology is no longer a new matter in the society, the problem in this journal is how society responses, how can prostitution online happen and prevention of prostitution online, efforts to prevent and mitigate the crime of prostitution through the online medium can be done through the efforts of penal (criminal law) as well as the efforts of non-penal (outside the criminal law). From the discussion above problems there is something interesting to be researched and studied as a way to describe and analyze how the causes of prostitution in the online media and its prevention.This study aims to determine how the setting along with the legal view of the sanctions and the prevention of the crime of prostitution is done with the online media.This study uses normative research is secondary data , secondary data obtained in the form of legislation in force , can also be a skilled expert opinion on the issue presented in the literature both from books , scientific texts , and others.Effect can be positive and negative. Based on this study it was found that the occurance of cyber crime in which protitution can be run online, is looked one of the negative effects. In positive law in force in Indonesia , however until now there are very many online prostitution cases that occurred , according to the compilers of the case due to lack of traction on the rule of law and the lack of severity of the sanctions imposed on perpetrators.
Keywords : Criminal offense, Prostitusion, Online, Cybercrime

Abstrak
Aktivitas berbasis teknologi internet, bukan lagi menjadi hal baru dalam masyarakat, dimana yang menjadi permasalahan dalam jurnal ini adalah mengenai bagaimana respon masyarakat, penyebab terjadinya prostitusi online beserta upaya untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana prostitusi melalui media online itu dapat dilakukan melalui upaya penal (hukum pidana) maupun upaya non-penal (di luar hukum pidana). Dari suatu pembahasan permasalahan di atas terdapat sesuatu yang menarik untuk diteliti dan dikaji sebagai jalan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana penyebab terjadinya prostitusi dalam media online beserta pencegahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan
beserta pandangan hukum tentang pemberian sanksi dan pencegahan terhadap tindak pidana prostitusi yang dilakukan dengan media online.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu data sekunder, data sekunder yang diperoleh berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat juga berupa pendapat para pakar yang ahli mengenai masalah ini yang disampaikan dalam berbagai literatur baik dari buku, naskah ilmiah, dan lain-lain.Mengenai adanya dampak dari teknologi internet adalah dampak positif dan dampak negative. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa munculnya sebuah tindak pidana baru (cybercrime) yakni berupa prostitusi yang dapat dilakukan secara online, merupakan salah satu dampak negative. Yang diatur dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, akan tetapi sampai sekarang masih banyak sekali kasus prostitusi online yang terjadi, menurut penyusun itu terjadi dikarenakan kurang tegasnya penegakan hukum dan kurang beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelakunya.
Kata Kunci : Tindak pidana, Prostitusi Online, Cybercrime

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.