TINJAUAN KRIMINOLOGIS ABORTUS PROVOCATUS DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA TERKAIT HAK FUNGSI REPRODUKSI KORBAN PERKOSAAN
Abstract
Abstrak
Absorsi menjadi salah satu perdebatan hangat dengan isu moral yang berdimensi sosial dan hukum, dimana setiap pandangan memiliki argumen yang berbeda satu dengan yang lain. Bagi kaum pendukung moral dan kehidupan memiliki argumen untuk memberikan kehidupan secara mutlak bagi bayi sama halnya dengan sang ibu. Sementara, kaum sosial berargumen bahwa perempuan memiliki hak untuk mengkontrol tubuhnya termasuk kehamilannya. Hal ini yang melarbelakangi dilakukannya aborsi (abortus provocatus) oleh wanita korban perkosaan yang harus dilindungi. Rendahnya kesadaran dalam masalah serius tersebut, terutama untuk perempuan dan kemudian menyebabkan kematian ibu akibat diabaikannya hak-hak tentang kesehatan reproduksi yang berimbas pada meningkatnya angka kematian ibu. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini memperlihatkan sisi di luar aspek hukum seperti aspek moral dianggap lex generalis, seementara aspek hukum sebagai lex specialisdalam kasus aborsi.
Kata Kunci: Abortus provocatus, Alasan hukum, Korban perkosaan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.