PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER PADA KASUS MALPRAKTEK DALAM BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dokter dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia dalam hal seorang dokter melakukan malpraktek.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meliputi data sekunder dimana data tersebut diperoleh dari bahan pustaka seperti buku, jurnal dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah bahan pustaka.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, yang dihasilkan kesimpulan bahwa dokter tidak dapat dijatuhi pertanggungjawaban pidana ketika dalam hal pelaksanaan pengobatan terhadap pasien
dokter tersebut telah melaksanakan seluruh prosedur yang berlaku, jika terjadi kegagalan hal tersebut merupakan resiko medik.
Kata Kunci: Dokter, Malpraktek dan Pertanggungjawaban Pidana.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.