KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT (Studi Putusan Nomor 138/Pid.B/2010/PN.Kray)

Elfas Yanuardi, Khoiril Kiswadi

Abstract

Abstrak
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam Putusan Perkara Nomor 138/Pid.B/2010/PN.Kray.Penelitian  ini  merupakan  penelitian  hukum  normatif  dengan  sifat  penelitian  preskriptif.Menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang.Jenis data yang digunakan ialah data sekunder.Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengambilan data ini adalah studi pustaka.Semua bahan hukum yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dan melanggar pasal 64 ayat (1) tentang perbuatan berlanjut. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang 20 tahun 2001 karena hakim sudah berpedoman pada batasan minimal maupun maksimal pidana yang dapat dijatuhkan.

Kata Kunci: tindak pidana, korupsi, pertimbangan hakim.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.