EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA DALAM ASPEK HUKUM PIDANA
Abstract
Abstrak
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui ke-efektifitas-an dari Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dalam perkembangan kejahatan pidana yang terjadi di indonesia, khususnya dalam tindak pidana siber (Cyber Crime). Secara normatif, dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan baru yang berlaku dan semua penduduk dianggap telah mengetahui. Sebagai sebuah produk hukum dari kekuasaan Negara, Undang-Undang tersebut mempunyai fungsi sebagai alat kontrol negara terhadap sistem informasi dan transaksi elektronik yang bebas. Namun demikian ada beberapa hambatan yang dikatakan mengganggu efektifitas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia, yaitu antara lain, pertama, dalam efektifitas peraturan belum adanya pengaturan terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan komputer. Kedua, dalam efektivitas tujuan undang-undang tersebut dikatakan belum mampu mencapai tujuan yang dimuat didalamnya. Perlu dilakukan beberapa pembenahan sistem dalam kehidupan masyarakat sebagai subyek hukum dan sebagai pengguna sarana teknologi informasi elektronik.
Kata Kunci: Undang-Undang No.11 tahun 2008, Informasi dan Transaksi Elektronik, Efektifitas, Hambatan, Perkembangan kejahatan pidana, Tindak Pidana Siber.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.