ANALISIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN CARA MUTILASI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Putusan Hakim Nomor 1036/ Pid.B/2008/PN.DPK dan 511/Pid.B/2009/PN.TNG)
Abstract
Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui implementasi pemidanaan dalam tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi dalam sistem hukum pidana di Indonesia dengan 2 (dua) putusan pengadilan yaitu Putusan Nomor 1036/Pid.B/2008/PN.DPK dan Nomor 511/Pid.B/2009/PN.TNG.Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang memberikan penjelasan sistematis tentang peraturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara pengaturan, menjelaskan permasalahan dan mungkin memprediksi pembangunan hukum pada masa depan. Penelitian yang peneliti lakukan adalah termasuk penelitian yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya, melainkan dari studi pustaka, dokumen, dan studi arsip. Sumber data sekunder yang digunakan mengcangkup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Teknk pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu dengan cara pengumpulan (dokumentasi) bahan hukum. Semua bahan hukum yang terkumpul dilakukan analisis bahan hukum dengan menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran otentik.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat diketahui bahwa, pemidanaan terhadap pembunuhan dengan cara mutilasi dapat di dakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Implementasi Pemidanaan dari kedua putusan sudah tepat. Perbedaan pemidanaan antara Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP terletak pada unsur perencanaan.
Kata Kunci: Pembunuhan, Mutilasi, Pemidanaan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.