TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 249/Pid.B/2009/Pn.Kray)
Abstract
Abstrak
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 249/Pid.B/2009/PN.Kray). Penelitian ini penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian prespektif. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengambilan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Semua bahan hukum yang terkumpul dilakukan analisis data dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa terdakwa Lanjar Sriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 dan 360 ayat (2) KUHP. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan Pasal 359 dan 360 ayat (2) KUHP karena dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Kata Kunci: kealpaan, tindak pidana, pertimbangan hakim.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.